Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMERASAN PEGAWAI PAJAK: Ini Modus Kelakuan Pargono

BISNIS.COM, JAKARTA--Penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Pargono Riyadi (PR) diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik perusahaan suku cadang kendaraan bermotor "Asep Hendro Racing Sport" (AHRS), yaitu Asep Hendro.

BISNIS.COM, JAKARTA--Penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Pargono Riyadi (PR) diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik perusahaan suku cadang kendaraan bermotor "Asep Hendro Racing Sport" (AHRS), yaitu Asep Hendro.

"PR sejak dini hari sudah ditahan, namun kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan PR sebagai tersangka, tapi bisa tetap dikembangkan," kata Juru Bicara Johan Budi di Jakarta, Kamis (11/4/2013).

PR ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur Cabang KPK dengan sangkaan pasal-pasal pemerasan yaitu pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sedangkan pasal 421 KUHP mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman hukuman pidana penjara dari 1 hingga 6 tahun dengan denda Rp50-300 juta.

Sedangkan empat orang lain yang ditangkap pada 9-10 April yaitu Asep Hendro, Rukimin Tjahyanto selaku perantara, Sudiarto sebagai konsultan pajak dan Wawan sebagai manager AHRS telah diperbolehkan pulang pada Rabu (10/4) malam.

Asep Hendro yang merupakan mantan pebalap nasional era 1990-an tersebut mengaku sudah melakukan pembayaran pajak.

"AH sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan tapi diduga PR memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan milik AH, sehingga harus membayar sesuatu kepada PR," tambah Johan.

Dari informasi yang dikumpulkan, Asep terus ditelepon oleh Pargono yang meminta uang, tawaran bayaran pertama adalah Rp600 juta namun turun menjadi Rp125 juta.

Saat pemberian uang Rp25 juta sebagai bagian Rp125 juta tersebut, KPK menangkap Rukimin selaku perantara pemberian uang kepada Pargono pada Rabu (10/4) di stasiun Gambir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper