BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Machfud Abdurahmann pada hari ini, Kamis (11/4/2013) sebagai saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
Hingga pukul 11.00 WIB, Machfud belum tiba di gedung KPK. Kemungkinan Machfud akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden PKS) untuk dua kasus yaitu tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Beberapa saksi lain yaitu Faiz Nezareth (Direktur PT Guna Bangsa Perkasa), Ongki Wijaya Ismail Putra (swasta), Elda Devianne Adiningrat (swasta), dan Tanu Margono (pensiunan TNI).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi mengatakan Bendahara Umum PKS itu diperiksa sebagai saksi atas Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam kasus suap pengurusan impor daging di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy (Direktur PT Indoguna Utama).
Berdasarkan pengamatan Bisnis, Elda telah hadir di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, Elda enggan memberikan komentar kepada wartawan.