BISNIS.COM, JAKARTA—Kuasa hukum Direktur Utama PT Merpati Rudy Setyopurnomo mengajukan permohonan perlindungan kepada Kapolda Metro Jaya.
Elza Syarief, Kusa hukum Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo menilai penetapan status tersangka pada kliennya tidak tepat karena tidak melakukan tindakan pencemaran nama baik.
Elza menjelaskan Rudy ketika itu menjalankan tugas sebagai komisaris utama Merpati melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan.
“Ketika ada pesan tentang terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh manager reservation kontrol Merpati dari seseorang. Rudy meneruskan pesan kepada jajaran Direksi Merpati agar dilakukan verifikasi dan audit. Pesan itu bukan untuk mencemarkan nama baik seseorang,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (10/4/2013).
Dia menjelaskan klienya tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor karena pelapor atas nama Mursanyoto sebagai manajer reservation control Merpati telah terbukti melakukan penjualan tiket dengan harga yang merugikan perusahaan.
Dia mengungkapkan kliennya tidak pernah menyebarkan pesan pada pihak selain internal manajemen Merpati.
Pesan disampaikan pada pihak internal Merpati untuk melakukan investigasi email itu dalam rangka pengawasan sebagai Komisaris Utama.
Elza menjelaskan dalam suratnya yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, kliennya atas nama Rudy Setyopurnomo telah dijadikan tersangka tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet/email sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia menambahkan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/1500/V/2012/PMJ/ Ditreskrimsus pada 04 Mei 2012 dengan pelapor atas nama Mursanyoto.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, imbuhnya, Rudy Setyopurnomo pernah diperiksa sebagai saksi pada 05 Pebruari 2013 dan 08 Maret 2013 di ruangan Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Klien kami sangat terkejut atas penetapan sebagai tersangka karena waktu itu sebagai Komisaris PT Merpati Nusantara Airlines dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan dan tidak pernah menyebarkan informasi yang masuk dan ternyata informasi yang diterima klien kami itu benar adanya,” katanya.
Menurutnya Rudy mendapat email dari seseorang yang memberikan informasi adanya permainan harga tiket Merpati Nusantara Airlines yang dapat merugikan perusahaan BUMN itu.
Atas dasar informasi itu, tuturnya, Rudy sebagai Komisaris Utama PT Merpati mengirim email laporan itu kepada Asep Nugraha, Jhony Sardjono saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Merpati, Wisudo, M.Roem, Aby Widya, Hotlan, Edy Haryadi, Ery Wardhana yang ditugasi untuk memverifikasi infromasi itu. (ra)