Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PELAYARAN Tak Kunjung Dilaksanakan Pelabuhan Batam

BISNIS.COM, BATAM--Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia (YPMI) menilai otoritas kepelabuhanan di Kota Batam harus dibenahi jika melihat posisi otoritas Syahbandar yang tidak memegang kendali sebagai regulator di kawasan ini.

BISNIS.COM, BATAM--Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia (YPMI) menilai otoritas kepelabuhanan di Kota Batam harus dibenahi jika melihat posisi otoritas Syahbandar yang tidak memegang kendali sebagai regulator di kawasan ini.

Ketua YPMI Nada Faza Soraya mengungkapkan sesuai UU No.17/2007 tentang Pelayaran, Syahbandar seharusnya memegang kendali sebagai regulator pelabuhan di Batam.

Namun saat ini posisi Syahbandar justru berada di bawah lembaga pengelola FTZ yakni BP Batam.

Sementara posisi operator pelabuhan juga dipegang oleh BP Batam melalui Unit Pelaksana Teknis.

"Di Batam yang terpenting adalah otoritas pelabuhannya yang harus dibenahi, syahbandar yang harusnya memegang kendali. Di Batam masih Kanpel dan itu tidak sesuai dengan UU-nya," ungkap dia yang juga selaku Penasehat INSA Batam kepada Bisnis, Rabu (10/4/2013).

Menurutnya, tidak bisa jika regulator menjadi operator juga di sebuah pelabuhan seperti kondisi saat ini dimana BP Batam justru selain sebagai regulator juga menjadi operator di Batu Ampar.

Dia mengatakan sebuah lembaga pemerintah tidak bisa mengelola langsung.

"Karena peraturannya Regulator (pemerintah) tidak bisa menjadi operator (pengelola). Tidak etis," kata dia.

Dia menambahkan seharusnya posisi Syahbandar di Kota Batam juga tidak berada di bawah BP Batam, tetapi setingkat dengan Bupati atau Walikota.

Dengan begitu BP Batam bisa menjadi operator dengan menyerahkan posisi regulator kepada Syahbandar.

Dia juga menilai posisi operator di Pelabuhan Batam juga memegang peranan penting bagi sukses atau tidaknya sebuah pelabuhan.

Sehingga dia mengatakan sebaiknya pengelolaan pelabuhan oleh operator memang seharusnya diberikan ke perusahaan pelayaran yang profesional atau lembaga pemerintah yang berbadan usaha, layanan umum atau mendekati BUMN

"Karena melihat dari banyak pelajaran di setiap negara yang sukses selalu perusahaan pelayaran yg memegang peranan penting," kata dia.

Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan nantinya akan diterbitkan PP yang mengatur posisi BP Batam sebagai regulator dan operator di pelabuhan Batam.

"Nanti ada PP yang mengatur itu," ujarnya.

Dia mengatakan saat ini BP Batam masih menjadi regulator di terminal Batu Ampar meski Syahbandar berada di bawah lembaga itu.

"Untuk operator di unit pelaksana teknis kami," kata dia.(k17/yop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Chandra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper