BISNIS.COM,JAKARTA -- Kuasa hukum PT Holcim Indonesia Tbk, mengajukan delapan bukti berkaitan dengan sengketanya dan penggugat PM Banjarnahor berkaitan dengan sengketa jasa konsultan dengan mantan karyawannya tersebut.
“Tidak benar ada perjanjian untuk membayar jasa konsultan sebesar Rp2,5 miliar sebagaimana dalam gugatan penggugat,” ungkap kuasa hukum PT Holcim Indonesia Tbk, Dini C.Tobing-Panggabean seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/4).
Dalam gugatannya, penggugat PM Banjarnahor yang pernah bekerja di perusahaan pabrik semen itu 5 tahun lalu menggugat PT Holcim Indonesia Tbk sebagai tergugat I.
Adapun tergugat II, Eamon John Ginley selaku pribadi dan Presiden Direktur PT Holcim Indonesia Tbk dan tergugat III, Jannus Onggung Hutapea selaku pribadi dan Direktur PT Holcim Indonesia Tbk.
Menurutnya, jasa konsultan sebagaimana dituangkan penggugat PM.Banjarnahor dalam gugatannya adalah terlalu mengada-ada. “Klien kami tidak pernah menjanjikan membayar sebesar itu. Kalau memang demikian, masih banyak perusahaan jasa konsultan professional lainnya untuk dimintakan pendapatnya.”
Dalam siding, lanjutnya, tergugat PT Holcim Indonesia Tbk mengajukan delapan bukti yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan penggugat dengan para tergugat. “Banyak bukti yang disampaikan kepada majelis hakim,”katanya.
Dalam gugatannya, penggugat PM.Banjarnahor yang pernah bekerja di perusahaan pabrik semen itu lima tahun lalu menggugat PT Holcim Indonesia Tbk sebagai tergugat I, sedangkan tergugat II, Eamon John Ginley selaku pribadi dan Presiden Direktur PT Holcim Indonesia Tbk dan tergugat III, Jannus Onggung Hutapea selaku pribadi dan Direktur PT Holcim Indonesia Tbk.
Kuasa hokum penggugat PM.Banjarnahor, Albert Nadeak mengatakan tetap pada pendiriannya bahwa para tergugat dalam sengketa pembayaran jasa konsultan itu berkewajiban untuk membayar jasa konsultan sebesar Rp2,5 miliar. “Kami tetap pada pendirian bahwa para tergugat berkewajiban membayar jasa konsultan kepada klien kami.”
Menurut Albert, gugatan itu dilakukan kliennya karena para tergugat menolak untuk membayar jasa konsultasi atas temuan BPK yang mengindikasikan perusahaan tergugat I terjadi ketidaksesuai pelaksanaan pembayaran ganti rugi sebesar Rp14,8 miliar kepada Negara atas kegiatan penambangan batu kapur yang dilakukan tergugat I.
Adanya ketidaksesuaian laporan keuangan yang ditemukan BPK itu, kata kuasa hukum penggugat, menyebabkan izin penambangan yang dimiliki tergugat I terancam dicabut oleh Menkumham