BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya pencabutan blokir rekening anak Andi Malarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Hambalang.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pencabutan blokir karena dari rekening tersebut, setelah ditelusuri sama sekali tidak terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Andi Malarangeng.
"Ada dua rekening anak Andi yang sudah kita batalkan blokirnya. Sementara untuk rekening istrinya, akan saya cek ulang apakah diblokir atau tidak," ujar Johan di gedung KPK Selasa (9/4/2013).
Sementara itu, untuk proses pemeriksaan Andi, Johan mengatakan masih dalam proses oleh penyidik KPK.
Dia juga tidak dapat memastikan apakah dalam pemeriksaan pertama dengan statusnya sebagai tersangka, Andi bisa langsung ditahan KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah memblokir rekening keluarga Andi, termasuk diantaranya rekening kedua anaknya atas nama Gemilang Malarangeng, dan Gemintang Malarangeng.
Pemblokiran dilakukan, dengan tujuan untuk mengetahui dan menelusuri kemungkinan-kemungkinan rekening itu digunakan untu, penyaluran anggaran yang terkait dugaan korupsi yang disangkakan kepada Andi. (ra)