Bisnis.com, JAKARTA - Rizal Mallarangeng, adik sekaligus kuasa hukum Andi Mallarangeng, mengaku telah mempelajari dengan baik kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Menurut Rizal, hal itu diperlukan guna mempersiapkan strategi untuk membuktikan kekeliruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan keterlibatan Andi Malarangeng dalam kasus Hambalang.
"Kata kuncinya adalah isi dakwaannya benyak berisi asumsi dan spekulasi yang tidak adil terhadap kakak saya," ujar Rizal, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2014)
Rizal akan membeberkan hal-hal yang memberatkan dalam dakwaan pada kesempatan pembacaan eksepsi. "Nanti akan kami minta bahwa akan ada eksepsi minggu depan" katanya.
Menurut Rizal, persidangan ini akan membuktikan siapa pihak yang keliru. Dia memperkirakan waktu 3-4 bulan untuk membuktikan kalau Andi tak bersalah.
"Proses peradilan inilah yang nanti selama 3-4 bulan barangkali akan melihat dengan seksama apakah KPK yang benar ataukah pihak kami yang benar. Kalau KPK salah, belajar lebih baik. Kalau kakak saya yang salah, kakak saya siap menanggung konsekuensinya," ujarnya.
Sebelumnya, Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp463,6 miliar.