JAKARTA: Para hakim di DKI Jakarta menempati urutan pertama sebagai pihak yang paling banyak dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) selama Januari-Maret 2013 yakni mencapai 283 laporan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Lembaga tersebut menyatakan triwulan pertama sudah menerima 537 laporan, dengan rincian 157 laporan yang ditindaklanjuti, sedangkan 380 belum diregister serta belum ditindaklanjuti.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan sejumlah laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti tersebut dikarenakan laporan itu tidak memenuhi syarat administratif serta bukan merupakan wewenang KY.
Selama 3 bulan pertama KY sudah memberikan 23 rekomendasi sanksi yang terdiri dari 19 kategori ringan, satu menengah dan tiga berat.
Hakim yang direkomendasikan sanksi tersebut berasal dari 19 hakim pengadilan negeri tingkat pertama, satu hakim tingkat banding dan tiga hakim Pengadilan Niaga," katanya dalam keterangan pers yang dikutip pada Selasa, (09/4/2013).
Selain Jakarta, dia menuturkan, provinsi yang menyumbang laporan terbanyak selanjutnya adalah Jawa Timur dengan 169 laporan.
Lainnya adalah Jawa Barat dengan 131 laporan, Sumatra Utara 127 laporan, dan Jawa tengah 84 laporan.
Asep mengatakan dugaan pelanggaran kode etik yang sering dilakukan adalah tidak bersikap profesional, tidak berperilaku adil, tidak berperilaku arif dan bijaksana, tidak berintegritas tinggi, serta tidak menjunjung harga diri.
Pada 2012, KY menerima laporan dari masyarakat sebanyak 1.520 laporan. Dari jumlah itu 567 di antaranya sudah terigister, 918 belum terigister dan tiga laporan dicabut.
KY juga memeriksa sebanyak 160 hakim, 119 pelapor dan 203 saksi pada tahun lalu.
Dari jumlah pengaduan itu KY merekomendasikan 27 hakim untuk diberikan sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), majelis yang dibentuk bersama-sama dengan hakim agung di MA. (ra)