BISNIS.COM, JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap 42 orang saksi dalam kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman Yogyakarta.
"Kami telah memutuskan untuk melindungi 42 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan dalam rapat paripurna hari ini" ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawa, Senin (8/3/2013) dalam keterangan yang dikirim kepada bisnis.com.
Ke 42 orang saksi tersebut diantaranya terdiri dari 31 orang saksi yang berstatus tahanan dan 11 orang berstatus sipir tahanan.
"Jumlah ini merupakan rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu, ada tambahan 11 orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan di luar 31 orang yang diajukan secara resmi oleh Kanwil Hukum dan HAM Jogjakarta" ungkap Maharani Siti Shopia, Juru Bicara LPSK.
Lebih lanjut Rani mengatakan sampai saat ini belum teridentifikasi berapa jumlah saksi yang merupakan saksi kunci.
"Kategori saksi yang merupakan saksi kunci masih diidentifikasi penyidik, LPSK belum peroleh datanya. Nanti akan di identifikasi juga saat pemeriksaan" tutur Rani.
Kendati demikian, Ketua LPSK mengatakan hari ini pihaknya akan menurunkan tim kembali untuk melakukan pendampingan terhadap para saksi tersebut.
"Pemeriksaan terhadap para saksi terlindung LPSK akan dilakukan besok (9/4),tim LPSK akan mendampingi para saksi saat pemeriksaan nanti" ujar Ketua LPSK.
Adapun bentuk perlindungan yang diputuskan diberikan LPSK terhadap para saksi tersebut yaitu,pemulihan psikologis,pendampingan dan perlindungan fisik jika diperlukan.
Untuk perlindungan fisik dengan para saksi yang berstatus tahanan akan dikoordinasikan dengan pihak Lapas.
"Adapun untuk saksi yang berstatus sipir akan langsung ditangani LPSK berupa pengamanan dan pengawalan" ujar Ketua LPSK. (ra)