BISNIS.COM,JAKARTA -- Seluruh calon anggota legislatif yang diajukan partai politik terancam tidak memenuhi syarat dan berpotensi tidak sah.
"Hal itu terkait dengan ketentuan Pasal 51 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif harus terdaftar sebagai pemilih," kata Said Salahudin, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Senin (8/4).
Padahal, sambungnya, tahapan Pemilu 2014 yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru menempatkan tahap pencalonan lebih awal dari tahapan penyusunan daftar pemilih.
Oleh karena itu, tidak mungkin bakal calon anggota legislatif yang diajukan dalam daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) memenuhi syarat "telah terdaftar" sebagai pemilih.
"Semua calon dalam DCS, belum pernah ditetapkan terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) maupun daftar pemilih tetap (DPT)," tuturnya.
Said mengatakan berdasar undang-undang warga negara Indonesia baru bisa dikategorikan "terdaftar sebagai pemilih" apabila telah ditetapkan dalam DPS atau DPT oleh KPU.
Menurut dia, kategori terdaftar sebagai pemilih tidak bisa ditetapkan KPU atau KPU daerah berdasar surat keterangan selain DPS atau DPT.
Oleh karena itu, terjadi pelanggaran undang-undang bila KPU menetapkan bakal calon anggota legislatif terdaftar sebagai pemilih berdasar surat keterangan yang dikeluarkan jajaran KPU.
"Jadi, patut diduga KPU melakukan kekeliruan cukup fatal dalam menyusun tahapan pemilu. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Pemilu, tahapan penyusunan daftar pemilih ditetapkan sebagai tahapan yang kedua, sementara pencalonan berada pada tahapan keenam," ungkapnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan jadwal pendaftaran DCS pada tanggal 9--22 April 2013. Jadwal tersebut diperpanjang dari semula hanya sampai 15 April. Perpanjangan waktu pendaftaran itu dilakukan dengan alasan karena banyaknya usulan dari DPR maupun partai politik. (Antara)