BISNIS.COM, JAKARTA—Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman displin kepada Suko Harsono, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah mengeluarkan putusan praperadilan terhadap tersangka kasus Chevron Bachtiar Abdul Fatah.
Dalam praperadilan, Hakum Suko Harsono memutuskan penangguhan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus Chevron dan memutuskan penetapan tersangka terhadap Bachtiar oleh Kejaksaan Agung tidak sah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto mengatakan atas putusan praperadilan itu, maka Direktur Penyidikan Jampidsus sebagai pemohon, melaporkan putusan itu ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Kemudian Badan Pengawasan MA melalui surat No. 216 pada 21 Maret 2013, mengirimkan jawaban atas aduan tersebut.
“Intinya, pertama, atas laporan Direktur Penyidikan, dilakukan pemeriksaan Badan Pengawasan di mana pihak terlapor memang laporan Direktur Penyidikan itu terbukti adanya, terlapor [Suko Harsono] dijatuhi hukuman disiplin,” ujarnya, Jumat (5/4/2013).
Atas jawaban dari MA itu, katanya, Kejaksaan Agung sedang meneliti dan mengkaji langkah apa yang harus diambil Tim Penyidik, untuk mengambil langkah apa.
“Hasil pemeriksaan tidak dituangkan dalam surat ini. Intinya yang dilaporkan terbukti adanya dan sudah dijatuhkan hukuman disiplin.”
Kasus itu berawal dari penyidikan Kejagung atas kasus dugaan korupsi proyek pemulihan tanah tercemar (bioremediasi) pada PT Pasific Chevron Indonesia (Chevron) yang berlokasi di Riau.
Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka merupakan pegawai Chevron, yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Alexiat Tirtawidjaja. Dua tersangka lainnya berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek bioremediasi, yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.
Saat proses penyidikan berlangsung, empat tersangka pegawai Chevron, yakni Bachtiar, Endah, Widodo, dan Kukuh mengajukan permohonan praperadilan terkait penahanan yang mereka nilai tidak sah.
Kemudian, hakim praperadilan mengabulkan permohonan mereka dan mengharuskan Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan atas mereka berempat.
Namun, khusus dalam sidang Bachtiar, hakim yang mengadili perkara ini, Suko Harsono, tidak hanya mengabulkan penangguhan penahanan, melainkan juga memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah.
Hal itu membuat Kejagung keberatan dengan putusan tersebut, sehingga melaporkan putusan praperadilan itu ke MA dan KY. (ra)