Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjuan Kembali (PK) dua terpidana perkara korupsi Bioremediasi PT Chevron yakni Herland bin Ompo dan Ricksy Prematuri. Hal itu dilakukan, karena pasca putusan tersebut, kemungkinan besar dua terdakwa tersebut bebas dari jeratan pidana.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Rum mengatakan, keputusan tersebut secara tidak langsung telah menggugurkan upaya hukum yang sudah ditempuh oleh pihak kejaksaan. Padahal, di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi kejaksaan telah memenangkannya.
“Itu justru yang kami sedang pelajari. Karena hingga ke tingkat banding, kami telah memenangkan perkara tersebut,” kata M. Rum di Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Meski mengaku sedang mempelajari, namun dia belum menjelaskan langkah apa saja yang bakal diambil oleh kejaksaan terkait kassus tersebut. Pasalnya, sampai saat ini tim masih mempelajari putusan tersebut. Selain itu, kalaupun akan mengajukan langkah hukum lanjutan mereka terhalang dengan putusan MK dan Peraturan MA yang menyatakan penegak hukum termasuk kejaksaan tidak bisa mengajukan PK.
Dikutip dari laman Kejari Jakarta Selatan, sebelum putusan PK tersebut, MA dalam putusannya Nomor: 2441 K/Pid.Sus/2013 tanggal 10 Maret 2014 menjatuhkan pidana terhadap Herland bin Ompo dengan penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, MA juga menghukum PT Sumi Gita Jaya untuk membayar uang pengganti sebesar US$6,9 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Setelah proses berlangsung, terpidana tidak memiliki cukup harta untuk membayar uang pengganti tersebut. Hukumannya pun praktis bertambah selama satu bulan. Kejaksaan juga memerintahkan barang bukti berupa 15 unit kendaraan dirampas untuk negara.
Sedangkan untuk terpidana Ricksy Prematuri, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor : 2330 K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Februari 2014 telah menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
MA juga menghukum Green Planet Indonesia membayar uang pengganti sebesar US$. 3,08 juta dengan ketentuan jika PT. Green Planet Indonesia tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.