BISNIS.COM, BANDA ACEH--Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh ditolak ribuan warga Tanah Gayo dengan berunjukrasa di halaman depan Gedung Olah Seni (GOS) dan DPRK Aceh Aceh di Takengon, Kamis (4/4/2013).
Dalam unjuk rasa sambil membawa bendera merah putih itu, massa menolak diberlakukan Qanun 3/2013. Para pengunjuk rasa di Takengon itu bukan hanya warga Aceh Tengah, tapi juga dari Kabupaten Bener Meriah.
Pengunjuk rasa dari Kabupaten Bener Meriah itu melakukan konvoi puluhan meter hingga sampai di kota Takengon sekitar pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, warga dari berbagai desa di Kabupaten Aceh Barat juga berunjuk rasa menolak Qanun Bendera dan Lambang yang telah disahkan DPR Aceh pada 25 Maret 2013.
Di Kota Banda Aceh, ribuan warga dari berbagai daerah di provinsi ujung paling barat Indonesia itu berunjuk rasa mendukung Qanun Bendera dan Lambang daerah tersebut.
Unjuk rasa ribuan warga itu bersamaan dengan pertemuan antara Mendagri Gamawan Fauzi dengan Pemerintah Aceh serta DPRA di ruang pertemuan pendopo gubernur di Kota Banda Aceh.
Aksi massa perwakilan barat selatan Aceh itu juga diwarnai dengan pengibaran bendera merah putih di sepanjang jalan nasional Meulaboh sebagai bentuk penolakan bendera "bintang bulan".
"Sekalipun nyawa taruhannya, bila bendera bulan bintang berkibar di Meulaboh, maka kami siap untuk menurunkannya, tidak boleh ada bendera lain dalam NKRI," tegas koordinator aksi Taufiq.
DPRA mengesahkan bendera dengan desain warna dasar merah tua, gambar bulan dan bintang di bagian tengah serta garis vertikal hitam, putih di bagian atas dan bawah.
Desain gambar itu juga digunakan pihak GAM sebagai bendera saat Aceh didera konflik bersenjata sebelum perjanjian damai di Helsinki, 15 Agustus 2005.