BISNIS.COM, BANDA ACEH--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur Zaini Abdullah beserta jajarannya dan sejumlah anggota DPRA di ruang utama Meuligoe.
Dalam pertemuan itu Mendagri dan Gubernur membahas mengenai Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Kedatangan Mendagri Gamawan Fauzi di Provinsi Aceh disambut dengan aksi pawai bendera bintang bulan, yang telah disahkan menjadi bendera Aceh. Massa berencana menemui Menteri Gamawan di Meuligoe.
Namun mereka dihadang aparat TNI yang menutup jalan di Simpang Kodim –jalan menuju Meuligoe.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan hasil klarifikasi terkait Qanun Bendera pada Selasa lalu. Klarifikasi itu meminta Gubernur dan DPR merevisi Qanun Bendera dalam 15 hari.
Selama masa revisi itu, warga Aceh diminta untuk tidak mengibarkan bendera bitang buleuen terlebih dahulu. Namun, imbauan itu tidak diindahkan.
Ratusam warga dari berbagai Kabupaten/Kota di Aceh berkumpul di Taman Ratu Safiatuddin, dan depan Masjid Raya Baiturrahman untuk mengarak bendera bintang bulan.
Mereka keliling kota Banda Aceh, Kamis (4/4/2013). Konvoi bendera ini mengabaikan instruksi Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar bendera itu tidak dikibarkan terlebih dahulu.
Massa datang ke Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor, mobil pribadi, sepeda motor, dan mobil bak terbuka. Bendera aneka ukuran dipasang di setiap kendaraan yang menjadi alat tranportasi massa.
Menurut informasi, massa sudah tiba di Taman Ratu Safiatuddin sejak malam tadi. Massa yang umumnya berasal dari Pidie dan Pidie Jaya ini berencana mengarak bendera itu keliling kota, melintasi Jalan Teuku Nyak Arif, Jl Daud Beureu-eh, Jl Sultan Alaidin Mahmudsyah.
DPRA mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu. Qanun ini mengadopsi benderan dan lambang Gerakan Aceh Merdeka sebagai lambang dan bendera Aceh.
Selasa lalu, Kementerian Dalam Negeri meminta DPRA dan Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun No3 /2013 tersebut karena dinilai bertentangan dengan PP No 77/2007 yang melarang atribut kelompok terlarang sebagai bendera Aceh.(k33/yop)