BISNIS.COM, JAKARTA--Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) ternyata belum diatur dalam undang-undang sekalipun telah diamanahkan oleh UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian.
Hal itu merugikan empat orang pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, yaitu Jaka Irwanta, Siti Rohmah, Freddy Gurning, dan Yana Permadiana.
Keempatnya kini tengah mengajukan perkara Pengujian Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut informasi website resmi MK, sidang pertama atas perkara yang terdaftar No. 32/PUU-XI/2013 dilaksanakan Rabu (3/4) dengan ketua panel hakim M. Akil Mochtar.
Para pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 7 ayat (3) UU Usaha Perasuransian yang berbunyi, “Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.”
Kuasa hukum pemohon, Zairin Harahap menyebut para pemohon telah mengalami kerugian konstitusional karena UU dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) UU tersebut belum diterbitkan.
“Selama 21 tahun ini, pembentuk undang-undang tidak menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang badan hukum usaha bersama sehingga sudah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon,” ujar Zairin seperti Bisnis kutip dari berita MK.
Pasal tersebut diklaim menimbulkan diskriminasi kepada para pemohon sebagai pemegang polis pada Badan Hukum Usaha Bersama (mutual).
Kerugian yang dialami para pemohon, lanjut Zairin, yaitu adanya kesulitan untuk memiliki kesempatan mengikuti tender barang dan jasa. Sebab untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa diperlukan status berbadan hukum.
Para pemohon juga menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (3) UU Usaha Perasuransian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. (if)