<p><strong> BISNIS.COM, </strong>JAKARTA--Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) ternyata belum diatur dalam undang-undang sekalipun telah diamanahkan oleh UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian.</p><p>Hal itu merugikan empat orang pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, yaitu Jaka Irwanta, Siti Rohmah, Freddy Gurning, dan Yana Permadiana.</p><p>Keempatnya kini tengah mengajukan perkara Pengujian Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p><p>Menurut informasi <em>website</em> resmi MK, sidang pertama atas perkara yang terdaftar No. 32/PUU-XI/2013 dilaksanakan Rabu (3/4) dengan ketua panel hakim M. Akil Mochtar.<br /><br />Para pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 7 ayat (3) UU Usaha Perasuransian yang berbunyi, “Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.” <br /><br />Kuasa hukum pemohon, Zairin Harahap menyebut para pemohon telah mengalami kerugian konstitusional karena UU dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) UU tersebut belum diterbitkan.</p><p>“Selama 21 tahun ini, pembentuk undang-undang tidak menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang badan hukum usaha bersama sehingga sudah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Para Pemohon,” ujar Zairin seperti Bisnis kutip dari berita MK.<br /><br />Pasal tersebut diklaim menimbulkan diskriminasi kepada para pemohon sebagai pemegang polis pada Badan Hukum Usaha Bersama (mutual). <br /><br />Kerugian yang dialami para pemohon, lanjut Zairin, yaitu adanya kesulitan untuk memiliki kesempatan mengikuti tender barang dan jasa. Sebab untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa diperlukan status berbadan hukum. <br /><br />Para pemohon juga menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (3) UU Usaha Perasuransian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. (if)<br /><br /></p>
UU PERASURANSIAN: Diajukan Uji Materi Ke MK
BISNIS.COM, JAKARTA--Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) ternyata belum diatur dalam undang-undang sekalipun telah diamanahkan oleh UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Taufikul Basari
Editor : Others