Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEWENANGAN LEGISLASI DPD: DPR Minta Putusan MK Ditaati

BISNIS.COM, JAKARTA—Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta seluruh anggota DPR untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan DPD soal kewenangan dalam pembahasan legislasi.

BISNIS.COM, JAKARTA—Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta seluruh anggota DPR untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan DPD soal kewenangan dalam pembahasan legislasi.

Menurutnya, dengan keluarnya keputusan itu maka kedudukan DPD setara DPR dan presiden secara konstitusi. Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sudah menghubungi pimpinan DPR untuk memperhatikan putusan MK tersebut.

“Saya harapkan DPR RI mematuhi putusan MK soal kewenangan DPD RI dalam proses legislasi bersama DPR RI dan Presiden RI,” ujarnya hari ini, Rabu (3/4/2013).

Priyo mengatakan hal itu dalam acara dialog Kenegaraan bertema “Politik Lgislasi Pasca Putusan MK” bersama Ketua DPD, Irman Gusman, Ketua DPP Partai Nasdem Siti Nurbaya, dan pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasidin di Gedung DPD.

Kendati demikian, Priyo mengingatkan DPD belum bisa ikut memutuskan atau ketok palu dalam sdiang paripurna DPR bersama Presiden. DPD, ujarnya, juga harus mampu meyakinkan DPR dan tokoh-tokoh nasional dalam mewujudkan perannya itu.

“Selain belum ikut memutuskan sebuah produk UU, DPD juga belum memiliki hak angket, interpelasi, hak menyetakan pendapat dan sebagainya, karena harus mengamandemen UUD 1945,” ujarnya. Akan tetapi, Priyo menilai putusan MK itu sebagai momentum penting DPD untuk berperan lebih aktif dalam proses perundang-undangan.

Pada kesempatan itu Irman Gusman mengatakan putusan MK tersebut makin menegaskan kewenangan DPD di bidang legislasi. Dengan demikian, produk perundang-undangan akan makin berkualitas karena adanya proses checks and balances yang makin kuat dari perwakilan daerah.

“Putusan ini menegaskan kewenangan DPD yang setara dengan DPR. Yang penting prosesnya dulu, sehingga mekanisme legislasi itu sesuai dengan putusan MK,” ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasidin mengatakan putusan MK tersebut membuka peluang bagi DPD untuk memiliki Hak Interpelasi dan Hak Angket. Menurutnya, jangankan DPD, DPRD saja memiliki kedua hak tersebut sehingga lembaga DPD seharusnya juga bisa memiliki kedua hak tersebut.

Namun, khusus untuk Hak Menyatakan Pendapat, ujarnya, DPD bisa memperolehnya sepanjang tidak menyangkut pemakzulan seorang presiden yang berkuasa. Akan tetapi, Irman mengingatkan penggunaan hak tersebut, termasuk dalam membahas RUU, tergantung pada kesiapan DPD sendiri melalui kewenangan yang telah dikabulkan oleh MK tersebut.

“DPD mesti mempunyai sistem kontrol internal terhadap anggotanya dalam persiapan pertarungan yang akan dilakukan dengan DPR dan presiden. Kalau anggota DPR dikontrol oleh fraksi-fraksinya maka DPD juga harus demikian,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Others
Sumber : John A. Oktaveri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper