Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLEMIK BENDERA GAM: Evulasi oleh Mendagri Sesuai Prosedur Hukum

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah pusat menempatkan evaluasi terhadap qanun bendera dan lambang Aceh sebagai prosedur pengawasan hukum yang biasa.

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah pusat menempatkan evaluasi terhadap qanun bendera dan lambang Aceh sebagai prosedur pengawasan hukum yang biasa.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengharapkan masyarakat Aceh tidak bereaksi berlebihan terhadap evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas qanun lambang dan wali nanggroe Provinsi Aceh.

Dia menjelaskan langkah pemerintah pusat tersebut secara rutin dilakukan terhadap peraturan-peraturan daerah di provinsi atau kabupaten/kota lain.

“Tidak perlu masyarakat Aceh kehilangan muka dengan evaluasi ini dan tidak perlu pemerintah pusat melebih-lebihkan. Banyak Perda kita batalkan, sudah 8.500 lebih kita evaluasi dalam 3,5 tahun ini,” paparnya di Kompleks Istana Kepresidenan hari ini, Rabu (3/4/2013).

Gamawan menegaskan pemerintah pusat mengutamakan pendekatan persuasif mendorong pemerintah dan DPR Aceh merevisi 2 qanun yang dipandang bermasalah.

Dia memaparkan kedua unsur pemerintahan Aceh tersebut telah berjanji akan mendiskusikan hasil evaluasi yang telah diterima dari Kemendagri.

“Mereka akan rapatkan ini, tentu kita berharap setelah perdamaian Aceh fokus ke bagaimana mensejahterakan rakyat dan tidak diusik pada persolan lambang atau bendera,” katanya.

Pro dan kontra yang muncul di Aceh mengenai penggunaan lambang GAM pada bendera Aceh, tambah Mendagri, menunjukkan qanun tersebut gagal memenuhi fungsi sebagai pemersatu dan berpotensi memecah belah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Others
Sumber : Demis Rizky Gosta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper