BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah pusat menempatkan evaluasi terhadap qanun bendera dan lambang Aceh sebagai prosedur pengawasan hukum yang biasa.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengharapkan masyarakat Aceh tidak bereaksi berlebihan terhadap evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas qanun lambang dan wali nanggroe Provinsi Aceh.
Dia menjelaskan langkah pemerintah pusat tersebut secara rutin dilakukan terhadap peraturan-peraturan daerah di provinsi atau kabupaten/kota lain.
“Tidak perlu masyarakat Aceh kehilangan muka dengan evaluasi ini dan tidak perlu pemerintah pusat melebih-lebihkan. Banyak Perda kita batalkan, sudah 8.500 lebih kita evaluasi dalam 3,5 tahun ini,” paparnya di Kompleks Istana Kepresidenan hari ini, Rabu (3/4/2013).
Gamawan menegaskan pemerintah pusat mengutamakan pendekatan persuasif mendorong pemerintah dan DPR Aceh merevisi 2 qanun yang dipandang bermasalah.
Dia memaparkan kedua unsur pemerintahan Aceh tersebut telah berjanji akan mendiskusikan hasil evaluasi yang telah diterima dari Kemendagri.
“Mereka akan rapatkan ini, tentu kita berharap setelah perdamaian Aceh fokus ke bagaimana mensejahterakan rakyat dan tidak diusik pada persolan lambang atau bendera,” katanya.
Pro dan kontra yang muncul di Aceh mengenai penggunaan lambang GAM pada bendera Aceh, tambah Mendagri, menunjukkan qanun tersebut gagal memenuhi fungsi sebagai pemersatu dan berpotensi memecah belah.