Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terus Lacak Aset Djoko Susilo, Kasusnya Segera Disidangkan

BISNIS.COM, JAKARTA—Kendati kasus simulator mengemudi di Korlantas Polri dengan tersangka Djoko Susilo akan memasuki proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor), penyidik KPK akan terus memburu aset mantan Kepala Korlantas

BISNIS.COM, JAKARTA—Kendati kasus simulator mengemudi di Korlantas Polri dengan tersangka Djoko Susilo akan memasuki proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor), penyidik KPK akan terus memburu aset mantan Kepala Korlantas Polri tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto belum dapat memastikan kapan kasus Irjen Pol. Djoko Susilo akan disidangkan di pengadilan.

“Kasus DS [Djoko Susilo] yang menarik adalah unit asset tracing [pelacakan aset] KPK terus bergerak, tetapi ada limit [batas waktu] penahanan, sehingga harus dicari satu jalan yang memungkinkan proses ini segera dijalankan, tetapi asset tracing harus tetap bekerja,” ujarnya, Senin (1/4/2013).

Menurutnya, setelah pihaknya mempelajari bahwa temuan-temuan yang nanti ditemukan dalam proses persidangan, maka dapat dipakai sebagai dasar untuk mempersoalkan kekayaan-kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul masuknya dari hal yang sah.

“Jadi, kemunginan yang akan diambil proses persidangan, karena ada limit penahanan, tetapi unit tracing terus bekerja,” tuturnya.

Bambang menambahkan berdasarkan informasi dari penyidik, pelacakan aset Djoko Susilo masih terus berjalan.

Saat ditanya, apakah aset milik Djoko ada yang di luar negeri, Bambang menyatakan tidak tahu soal itu. Kemudian jika Djoko sudah masuk ke dalam tahap persidangan, kemudian penyidik masih menemukan aset Djoko yang diduga tidak sah, maka aset tersebut akan dimasukkan ke dalam materi persidangan atas sangkaan tindak pidana pencucian uang.

Menurut data dari KPK, total nilai aset milik Djoko Susilo yang disita mencapai sekitar Rp100 miliar yang terdiri dari rumah, tanah, mobil, bus, dan Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sementara itu, kerugian dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat simulator mengemudi SIM untuk kendaraan roda dua dan roda empat mencapai Rp196,8 miliar. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper