BISNIS.COM, YOGYAKARTA - Pengacara keempat tersangka pembunuh anggota Grup 2 Kopassus TNI AD, atas nama Sersan Satu Heru Santoso, merasa ada kejanggalan terhadap pemindahan penahanan kliennya dari Markas Polda DIY ke LP Cebongan, Kabupaten Sleman.
"Makanya kami mempertanyakan kenapa ada pemindahan empat tahanan itu, yang berakhir dengan penembakan klien kami itu," kata pengacara, Rio Baskara, di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, pemindahan tahanan polda ke lembaga pemasyarakatan itu berakibat fatal, karena keempat tersangka tewas mengenaskan setelah diserang dan ditembaki17 orang tak dikenal, pada Sabtu dini hari (23/3), di LP Cebongan.
Keempat tersangka yang tewas itu yakni DS (Dicky Sahetapi alias Dicky Ambon), DD (Dedi), AL (Ali) dan YD alias Johan. Mereka tersangka pembunuh Santoso, anggota Grup 2 Kopassus TNI AD, beberapa waktu lalu di Hugo's Cafe, Sleman.
"Keempat tersangka masih di sel tahanan Polda DIY dan dipindahkan ke LP Cebongan sekitar pukul 11.00 WIB, menurut kami janggal karena insiden penembakan terjadi selang 14 jam dari pemindahan," katanya.
(Antara/faa)