Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Yudisial meminta agar Mahkamah Agung segera memberhentikan sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung berinisial ST yang tertangkap tangan (operasi tangkap tangan) oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Juru Bicara Komisi Yudisial  Asep Rahmat Fajar mengatakan terkait dengan tertangkap tangan hakim di Bandung pada hari ini (22/3/2013) oleh KPK, KY memberikan apresiasi langkah KPK tersebut.


"Dengan adanya tangkap tangan tersebut, KY meminta MA memberhentikan sementara secepatnya hakim terkait dan memberhentikan tetap apabila telah ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/3/2013).


Asep menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Apalagi, katanya, setelah ada kenaikan tunjangan yang cukup signifikan yang telah diberikan.

"Karenanya KY meminta peristiwa ini. Sekali lagi dijadikan momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri."

Dengan adanya tangkap tangan tersebut, katanya, Komisi Yudisial meminta MA memberhentikan sementara secepatnya hakim terkait serta menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan.

KPK melakukan tangkap tangan terhadap oknum hamik di Bandung berinisial ST pada hari ini yang diduga menerima suap. (LN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Sumber :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper