BISNIS.COM, YOGYAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan terlah berhasil menangkap kapal asing sebanyak 273 hingga saat ini
“273 kapal yang ditangkap itu inkrach [berkekuatan hukum tetap]. Kami tahan kapal, awak, dan engineernya,” ujar Menteri KKP Syarif Cicip Sutardjo, Sabtu (16/03/2013).
Namun demikian, Syarif tidak dapat memastikan nilai besarnya kerugian akibat pencurian ikan oleh nelayan asing di perairan Indonesia.
“Secara keseluruhan kami tidak tahu persis dengan adanya illegal fisher ini,” ujarnya.
Sementara itu, Food Agriculture Organization (FAO) pada 2011 memperkirakan sekitar 1 juta ton ikan telah diimpor oleh negara tetangga, terutatama Thailand.
Untuk mengatasi kasus pencurian ikan di Indonesia, kata Syarif, pemerintah melakukan pernjian bilateral antara kementerian dan bea cukai dengan negara-negara tetangga.
Apabila terbukti terdapat ikan-ikan original dari Indonesia, lanjutnya, pemerintah akan meminta pembayaran pajak dan meminta untuk dikembalikan.
“Jika tidak bisa, kami bisa melaporkan kapalnya dari negara tertentu. Kami ajukan sanki dan membayar pajak, ini upaya 2013 ini,” ungkapnya.
Selain itu, dalam upaya pada 2013 ini, Sharif mengungkapkan pihaknya tengah berusaha mendapatkan peralatan canggih dari Prancis, yaitu Surveillance. Rencananya akan dipasang pada 816 pelabuhan.
Peralatan tersebut dapat memotret bukan hanya kapal-kapal ikan, tetapi juga indikasi pergerakan ikan dari perairan Indonesia, serta dilengkapi dengan satelit online mengenai bukti-bukti kapal ikan.