BISNIS.COM, JAKARTA—PT Jamsostek menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Jakarta Timur dalam bidang perdata dan tata usaha Negara.
Kerja sama tersebut, menurut Kepala Cabang PT Jamsostek Rawamangun Nur Effendi, diharapkan memberi sinergi positif bagi penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat untuk menangani penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun diluar pengadilan,” ujarnya, Jumat (15/3/2013).
Dia menilai sampai dengan saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mengikuti perintah UU No.3/1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk melindungi pekerja/buruh.
Nota kesepahaman itu dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan PT Jamsostek cabang Jakarta Rawamangun, cabang Cawang dan cabang Jakarta Pulogadung.
Untuk kerja sama tersebut, diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Kardi, di antaranya meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum.
“Kami mendukung adanya penegakan hukum oleh PT Jamsostek dalam menerapkan undang-undang, demi tercapainya asas keadilan,” jelasnya. (ra)