Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kronologi Kasus Deposito Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri

BISNIS.COM, JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengembalikan dana pokok milik Pemkab Aceh Utara sebesar Rp220 miliar.

BISNIS.COM, JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengembalikan dana pokok milik Pemkab Aceh Utara sebesar Rp220 miliar.

Selain itu, Bank Mandiri juga diperintahkan membayar bunga yang seharusnya diterima oleh Pemkab Aceh Utara terhitung sejak Juni 2009 sampai dengan Februari 2010 sebesar Rp17,277 miliar.

Bagaimana cerita pengalihan deposito yang kemudian digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010 ini? Berikut ringkasannya yang Bisnis.com kutip dari putusan kasasi di MA, Senin (11/3).

Pada 4 Februari 2009 Pemkab Aceh Utara mendepositokan dananya di Bank Mandiri cabang Jelambar Jakarta Barat sebesar Rp220 miliar dengan bunga 10,5%.

Dana terbagi ke dalam tujuh lembar sertifikat deposito masing-masing Rp50 miliar, Rp30 miliar, Rp35 miliar, Rp20 miliar, Rp40 miliar, dan Rp20 miliar dalam jangka waktu 3 bulan.

Sertifikat deposito itu telah ditandatangani oleh Cahyono Syam Sasongko, Branch Manager Bank Mandiri Jakarta Jelambar, dan diserahkan kepada Syafrudin, Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara.

Pada 5 Mei 2009 Pemkab Aceh Utara mencoba untuk mencairkan dan hendak memindahbukukan seluruh dana dalam deposito ke rekening milik Pemkab di cabang Lhokseumawe.

Ternyata hal tersebut tidak dapat terlaksana dikarenakan seluruh dana telah terlebih dahulu dialihkan oleh karyawan Bank Mandiri tanpa sepengetahuan/izin Pemkab Aceh Utara.

Dana Rp220 miliar telah dicairkan pada 4 Februari 2009 dan dipindahkan ke rekening-rekening lain. Pemkab Aceh Utara baru mengetahuinya pada 8 Mei 2009.

Dana Pemkab Aceh Utara diantaranya dicairkan ke rekening PT Agro Sinjatara sebesar Rp20 miliar. Untuk mengelabui Pemkab Aceh Utara, karyawan Bank Mandiri telah membuat sertifikat deposito palsu.

Tanpa sepengetahuan/seizin Pemkab Aceh Utara ternyata Bank Mandiri telah mentransfer dana Rp200 miliar ke rekening pihak lain pada 5 Mei 2009 . Pada hari yang sama Pemkab Aceh Utara minta memindahbukukan dan tak terlaksana.

Selain ditangani pada ranah pidana, Pemkab Aceh Utara juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Tak Diterima

PN Jakarta Selatan telah mengambil putusan No. 204/Pdt.G/2010/PN.Jkt Sel tanggal 30 September 2010 dengan menyatakan gugatan Pemkab Aceh Utara tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No.158/PDT/2011/PT.DKI pada 23 Agustus 2011. Perkara dibawa ke level kasasi di MA.

MA dalam pertimbangannya mengatakan berdasarkan Pasal 2, 3 dan 4 UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pada pokoknya nasabah harus dilindungi dananya ketika menyimpan dananya dalam bentuk giro atau deposito dan pihak bank berkewajiban menjaga stabilitas atau kesehatan bank.

"Bahwa sebagai upaya untuk melindungi dana nasabah dan menjaga stabilitas/ kesehatan bank, maka bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian," bunyi salah satu pertimbangan MA.

Terjadinya pembobolan bank karena tindak pidana pemalsuan atau penggelapan adalah resiko yang ditanggung oleh pihak bank dan terjadinya kerugian tidak dapat dibebankan kepada nasabah.

Bank, kata majelis agung, harus mengembalikan uang nasabah tanpa harus menunggu proses pidananya.

Berdasarkan bukti-bukti Pemkab Aceh Utara telah menyimpan dananya kepada Bank Mandiri dalam bentuk deposito Rp220 miliar.

Pada saat jatuh tempo, dana tersebut tidak dapat dicairkan karena telah dicairkan orang lain yaitu Lista Andriyani dengan memalsukan tanda tangan Bendahara Pemkab Aceh Utara Zulfahmi.

MA tidak mengabulkan ganti kerugian moril sebesar Rp1 triliun dan biaya-biaya tak terduga yang telah dikeluarkan Rp500 juta. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper