BISNIS.COM, JAKARTA—Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan Raffi Ahmad kini tengah menjalani rehabilitasi sehingga belum dapat menghadiri sidang praperadilan hari ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kuasa Hukum BNN Partahi Sihombing mengatakan pihaknya belum bersedia menghadirkan Raffi dalam persidangan karena kini tengah menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mengharuskan Raffi untuk menghadiri persidangan.
“Tidak ada 1 pun pasal KUHP yang mewajibkan yang bersangkutan untuk hadir. [Oleh karena itu] seseorang yang mendapat rehabilitasi [primary] tidak boleh dibawa keluar,” jelas Partahi di PN Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013).
Rehabilitasi (narkoba) adalah tindakan represif yang dilakukan bagi pencandu narkoba yang ditujukan kepada korban dari penyalahgunaan narkoba untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan, agar para pecandu dapat sembuh dari kecanduannya terhadap narkotika.
Pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul menyatakan akan bersikeras terus mendesak BNN agar kliennya dapat dihadirkan.
“Harus hadir. Hakim perintahkan wajib dibawa ke pengadilan. Kalau Raffi dibawa ke sini, kelihatan oleh seluruh masyarakat bahwa Raffi itu normal,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, banyak fans Raffi yang hadir dengan memakai kaos bertuliskan Raffi dan membawa berbagai poster. Mereka sangat kecewa karena mantan kekasih Yuni Shara belum dapat menghadiri persidangan.