BISNIS.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan siap menghadapi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten), yang menggugat hasil Pilkada dengan mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Siap lah. Namanya juga proses demokrasi maka kita hadapi," kata Ahmad Heryawan usai penyerahan penghargaan dan pembinaan kepada pemenang Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Jabar, di Ruang Sanggabuana Gedung Sate Bandung, Kamis.
Menurut dia, gugatan pasangan Rieke-Teten ke MK merupakan hak demokrasi setiap warga negara Indonesia.
"Kita menghormati hak demokrasi seseorang. Ketika menghendaki proses pilkada ditutup 3 Maret lalu karena tidak ada masalah berarti yang dijadikan gugatan. Tapi kan ada ini ya kita hadapi," katanya.
Heryawan menyatakan sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Sudah ada kan dari tim sukses, Nanti tim sukses yang mengumumkan penasehat hukumnya. Nanti itu kan dari KPU Jabar juga ada dan terkait dari saya termasuk tim ahli," ujar dia.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten), menggugat hasil Pilkada dengan mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memiliki fakta adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Jabar. Salah satunya, terdapat penambahan TPS tetapi jumlah suara tidak," kata kuasa hukum pemohon Arteria Dahlan, saat konferensi pers di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Arteria juga menilai pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar melakukan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintah untuk berkampanye. "Kami bisa buktikan bagaimana program pemerintah seperti bantuan sosial, bantuan desa, dan lain sebagainya digunakan pemenangan Pak Aher," katanya. (Antara/fsi)
GUGATAN PILGUB JABAR: Aher Siap Hadapi Rieke-Teten Di MK
BISNIS.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan siap menghadapi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten), yang menggugat hasil Pilkada dengan mengajukan permohonan gugatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Forum BUMN Riau Dorong Sport Tourism Lewat Fun Golf Perdana
3 jam yang lalu
Tuban Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 3,5 Hari Ini
11 jam yang lalu