Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KASUS 3G: Saksi Meringankan Indosat & IM2

BISNIS.COM, JAKARTA—Keterangan saksi Manajer Collection and Vast PT Indosat Tbk Budi Dartono dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G meringankan PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).

BISNIS.COM, JAKARTA—Keterangan saksi Manajer Collection and Vast PT Indosat Tbk Budi Dartono dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G meringankan PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).

Budi menegaskan Indosat dan IM2 selalu tepat dan mengikuti peraturan dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran kepada negara.

Kewajiban-kewajiban tersebut, katanya, antara lain pembayaran Bea Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi, BHP Jasa Telekomunikasi, dan BHP Program Universal Service Obligation (USO) untuk program pengembangan Internet di daerah terpencil.

“Sepanjang periode kerjasama Indosat dan IM2 pada 2006 – 2011, Indosat dan IM2 telah memenuhi semua kewajiban. Di kami ada evaluasi tahunan dengan sistem pencocokan dan penelitian (coklit) pembayaran untuk mencocokan pembayaran ke negara itu. Secara prinsip tidak ada masalah dan tidak pernah ada teguran dari Kemenkominfo soal pembayaran BHP Frekuensi, Jastel, dan USO,” ujarnya dalam persidangan lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/3/2013).

Dia menegaskan Indosat dan IM2 tidak pernah mendapat teguran soal pembayaran Bea Hak Penggunaan Frekuensi dari Kemenkominfo.

Kemenkominfo menganggap Indosat dan IM2 pada periode 2006 - 2011 telah memenuhi kewajiban kepada negara, sehingga tidak ada pelanggaran Undang-Undang dan tidak ada kerugian negara. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai UU Telekomunikasi. Tidak ada pelanggaran dalam kerjasama tersebut.

Budi menambahkan kerjasama Indosat dan IM2 bukanlah kerjasama ekslusif. Sebab, selain dengan IM2, Indosat juga menggelar kerjasama penyelenggaraan 3G dengan perusahaan lain, seperti dengan PT Aplikanusa Lintasarta, kerjasama Indosat dan CBN dengan merek dagang CBN Mobile, kerjasama Indosat dengan Quasar dan lain-lain.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengapresiasi keterangan saksi perkara kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi 3G PT Indosat Tbk oleh anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).

“Keterangan para saksi semakin menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai Undang-Undang. Jadi memang tidak ada masalah dalam perjanjian kerjasama penyelenggaraan 3G antara Indosat dan IM2,” ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor.

Menanggapi hal ini, Eddy menegaskan kerjasama Indosat dan IM2 adalah model bisnis biasa yang juga digunakan oleh banyak perusahaan lain antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi (common practise). “Seyogyanya hal ini dipertimbangkan oleh majelis hakim bahwa memang kerjasama tersebut adalah hal lumrah dan telah sesuai regulasi yang ada.”

Kuasa Hukum Indosat Luhut Pangaribuan menambahkan dari keterangan saksi di persidangan, makin jelas bahwa perjanjian Indosat dan IM2 tidak ekslusif, tapi juga dengan penyelenggara jasa internet yang lain.

“Dengan kata lain, ini adalah kebiasaan. Selain itu, adanya sistem pencocokan dan penelitian (coklit) dalam hal pembayaran kewajiban kepada negara, menunjukan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pembayaran BHP Frekuensi. Selama 2006-2011 tidak ada teguran dari Kemenkominfo. Buat apa jaksa capek-capek ke sidang Tipikor kalau tidak ada pelanggaran,” katanya.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (28/2), ketiga saksi, yakni mantan Direktur Operasional PT IM2 Dede Rusnandar, Kepala Divisi Mobile Device Indosat Benny Hutagalung, dan Division Head Card dan Voucher Management Indosat Muhammad Yazid, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kerjasama Indosat dan IM2.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper