BISNIS.COM,JAKARTA -- Setelah proses hukum dinilai cacat, kreditur PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk akan kembali berkumpul di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini (7/3) membahas rencana perdamaian.
Selain rencana perdamaian, rapat kali ini akan membahas surat pengunduran diri SUEK AG dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap, dan permintaan Bulk Trading SA agar debitur dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
SUEK mengundurkan diri lantaran PKPU tetap dinilai menyalahi prosedur hukum dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasalnya, dalam pemungutan suara sebelumnya kreditur separatis telah menyatakan tidak setuju perdamaian sehingga debitur harus dinyatakan pailit sesuai UU.
Namun, sepeninggal Dirut Dayaindo Sudiro Andi Wiguno konstelasi sedikit berubah. Tiba-tiba saja majelis hakim menyetujui permintaan debitu untuk menetapkan debitur dalam PKPU tetap setelah disetujui secara aklamasi oleh kreditur yang hadir.
Pada 15 Maret mendatang majelis hakim akan mengadakan sidang terkait rencana perdmaian debitur, apakah disahkan sebagai perdamaian atau tidak. Jika ditolak maka kedua debitur dinyatakan pailit. (bas)
KASUS UTANG: Kreditur Daya Mandiri & Dayaindo Resources Kembali Berunding
BISNIS.COM,JAKARTA -- Setelah proses hukum dinilai cacat, kreditur PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk akan kembali berkumpul di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini (7/3) membahas rencana perdamaian.Selain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium