Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK REKLAME: Batam Bidik Pemasukan Rp4,2 Miliar

BISNIS.COM, BATAM - Pemerintah Kota Batam menargetkan Pendapat Asli Daerah (PAD) yang terkumpul dari pajak reklame sebesar Rp4,2 miliar pada tahun ini, naik dari target tahun 2012 sebesar Rp3,2 miliar.

BISNIS.COM, BATAM - Pemerintah Kota Batam menargetkan Pendapat Asli Daerah (PAD) yang terkumpul dari pajak reklame sebesar Rp4,2 miliar pada tahun ini, naik dari target tahun 2012 sebesar Rp3,2 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam Jefridin mengungkapkan pada tahun lalu pendapatan yang diterima pihaknya dari pajak reklame melebihi dari target tahun 2012. Pada tahun lalu pajak reklame yang terkumpul mencapai Rp3,6 miliar.

"Tahun ini kami optimis target tersebut dapat tercapai. Ada tambahan target Rp1 miliar dari tahun 2012," kata dia, Rabu (6/3/2013).

Dia mengatakan meski ada perobohan sejumlah papan reklame yang tidak berizin saat ini, namun diyakini kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak dari reklame.

Menurutnya papan reklame tidak berizin dan tidak memiliki izin tayang tersebut selama ini tidak memberikan kontribusi ke penerimaan pajak reklame.

Saat ini, tim terpadu Pemkot Batam dan BP Batam tengah serius membongkar papan reklame ukuran 3 x 4

Jefridin menuturkan untuk mendirikan reklame pengusaha harus mendapat izin titik dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, sementara untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota.

"Kalau sudah menayangkan, pajaknya baru di Dispenda," kata dia.

Adapun untuk papan nama, lanjutnya, tetap dikenakan pajak sesuai dengan Perda turunan dari Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Hanya saja untuk papan nama bisa dikenakan pajak apabila besaranya diatas 10% dari bidang bangunan yang digunakan.

Jefridin mencontohkan sebuah ruko tampak dari depan, maka akan dikenakan pajak papan nama apabila besarnya diatas 10% dari luas bangunan tempat itu.

"Besarannya juga tergantung lokasi. Kalau tayang di daerah Nagoya tentu beda pajaknya dengan di Nongsa. Dihitung juga lama tayangnya. Tarifnya sesuai dengan perda," sambungnya.(k17/yop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Chandra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper