BISNIS.COM, JAKARTA – Dokter yang memeriksa artis Raffi Ahmad di Badan Narkotika Nasional (BNN) bisa jadi terkena sanksi karena membeberkan penyakit yang diidap Raffi kepada publik tanpa persetujuan Raffi.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Wilayah DKI Jakarta Anwari mengatakan hal tersebut merupakan prosedur etika kedokteran dan sudah diatur dalam undang-undang. Pasal 51 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebut dokter harus merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia.
“Dokter yang memberitahu publik kondisi Raffi diduga melanggar etika. MKEK DKI Jakarta akan menanganinya secara langsung. Kami akan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut,” kata Anwari kepada Bisnis usai Seminar Medical Malpractice Between Medicine and Insurance Medicine, Rabu (6/3).
Nantinya, dalam penelusuran, MKEK DKI Jakarta akan mencari tahu tindakan dokter yang memberitahu kondisi Raffi kepada publik merupakan kelalaian yang disengaja atau tidak. MKEK DKI Jakarta juga akan mencari tahu alasan dokter tersebut berbicara seperti itu.
“Kalau terbukti dia melanggar etika kedokteran dia bisa kena sanksi, seperti pencabutan izin praktik atau diberikan surat teguran,” tutur Anwari.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi dalam menerapkan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi. Sebelumnya, kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul, menyatakan keberatan atas tindakan dokter yang menyampaikan kondisi kliennya ke publik.(msb)