Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA UTANG: Keterbukaan Informasi PKPU Davomas Dipertanyakan

JAKARTA: Pemegang saham mayoritas PT Davomas Abadi Tbk menengarai ada keanehan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang pernah dijalani perseroan pada Mei 2012 dan kemudian disahkan jadi perdamaian oleh majelis hakim.

JAKARTA: Pemegang saham mayoritas PT Davomas Abadi Tbk menengarai ada keanehan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang pernah dijalani perseroan pada Mei 2012 dan kemudian disahkan jadi perdamaian oleh majelis hakim.

Harjon Sinaga, kuasa dari lima anak perusahaan Tse Kim Bui yang memegang total 51% saham Davomas, mengatakan PKPU pada Mei tahun lalu itu tidak diumumkan kepada publik. Tambah lagi, masuk tagihan baru dari PT Aneka Surya Agro senilai Rp2,87 triliun.

Utang kepada Aneka Surya itu juga muncul dalam laporan keuangan tengah tahun 2012. Padahal pada kuartal pertama 2012 utang pokok emiten berkode DAVO itu hanya Rp1,23 triliun (US$135 juta) yang berasal dari restrukturisasi 2009.

“Transaksi tersebut bisa dianggap melanggar peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik,” katanya, Kamis (21/2).

Tse Kim Bui adalah pemilik 100% saham Caterpillar Associates Ltd (pemegang 11,46% saham Davomas), Hassocks Enterprises Ltd (23,17%), Krigler Holding Ltd (7,75%), Polar Cap Investments Ltd (6,09%), dan Templeton Assets Ltd (3,4%).

Sebagai catatan, Davomas diajukan PKPU pertama pada Juli 2009 setelah sebelumnya gagal bayar utang sebesar US$238 juta yang jatuh tempo 2011. Pengadilan mengeluarkan putusan No.02/PKPU/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam perdamaian yang disahkan, obligasi awal direstrukturisasi dengan cara penukaran obligasi, mengakibatkan pemotongan bagi pemegang surat utang sebesar 50%.

Maret 2012 perusahaan kembali gagal bayar, terutama obligasi yang direstrukturisasi, namun tidak menjelaskan kepada para krediturnya. Pada 26 April, Agus Cik meminta agar pengadilan niaga menyatakan Davomas dalam PKPU sementara.

Permohonan No. 17/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu dikabulkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Dedi Ferdiman, Kartim Khaerudin, dan Lydia Sasando Parapat pada 15 Mei 2012.

Harjon curiga PKPU ini direkayasa, pasalnya pemohon (Agus Cik) menggunakan data internal berupa bonus karyawan yang belum dibayar senilai Rp1,26 miliar sebagai kreditur lain.

Agus membawa nama PT Aneka Surya Agro, juga sebagai kreditur lain, dengan tagihan Rp2,87 triliun (setara US$319,5 juta). Dalam laporan keuangan tengah tahun 2012 Davomas disebut utang itu muncul terkait suplai bahan coklat.

“Tidak ada klarifikasi, rincian atau penjelasan mengenai bagaimana utang kepada PT ASA timbul kuartal 2 tahun 2012,” kata Harjon.

Padahal, perusahaan publik diwajibkan untuk mengumumkan kepada masyarakat atas setiap informasi material mengenai peristiwa yang dapat mempengaruhi harga surat berharga atau keputusan para investor.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Hoesen tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan Bisnis lewat pesan pendek maupun telepon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper