JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya kepada Anas Urbaningrum sudah memenuhi unsur gratifikasi, yaitu pemberian hadiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Hambalang.
PT Adhi Karya dan Wijaya Karya merupakan perusahaan yang menggarap proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang.
Kedua perusahaan itu memberikan mobil Toyota Harrier kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan untuk kasus Harrier sudah sangat memenuhi unsur gratifikasi (unsur tindak pidana korupsi).
"Kasus Harrier sudah sangat memenuhi unsur, tetapi nilainya di bawah Rp1 miliar. Mungkin levelnya bukan KPK," ujarnya seusai konferensi pers pemaparan hasil kerja sama KPK dengan BPKP, Rabu (13/2/2013).
Penanganan kasus korupsi oleh KPK nilainya minimal Rp1 miliar. Saat ditanya, apakah nilai korupsinya harus lebih tinggi (lebih tinggi dari harga Toyota Harrier], Pandu menjawab, "Setuju."
Kendati nilai gratfikasi moboil Toyota Harrier dinilai masih terlalu rendah, tetapi berkas kasus itu masih tetap berada di KPK, sambil terus mengembangkan kasus tersebut untuk memperoleh barang bukti lainnya.
KPK menegaskan bahwa dalam kaitannya proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang, PT Adhi Karya dan Wijaya Karya telah memberikan gratifikasi kepada Anas berupa 1 unit mobil Harrier.
(faa)