JAKARTA: Kuasa hukum penggugat PT Korindo Heavy Industry, Androbin Sembiring mengajukan sejumlah bukti adanya pelanggar perjanjian yang dilakukan tergugat PT Hyundai Motor Company, berkaitan dengan kerja sama dalam perjanjian distribusi commercial vehicle.
“Kami sebagai kuasa hukum PT Korindo mengajukan sejumlah bukti adanya pelanggaran yang dilakukan tergugat PT Hyundai Motor Company berkaitan perjanjian distribusi commercial vehicle tersebut,” ungkap pengacara penggugat PT Korindo Heavy Industry dari Kantor Hukum Hotma Sitompul, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhir pekan ini.
Dalam gugatannya yang terdaftar pada No166/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tersebut, PT Korindo Heavy Industry, melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Hotma Sitompul mengatakan tergugat Hyundai Motor Company melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar perjanjian distribusi commercial vehicle yang telah disepakati bersama.
Dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu, penggugat PT Korindo meminta ganti rugi kepada Hyundai Motor Company untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,2 triliun dan immateriil sebesar Rp200 miliar.
Adapun dasar hukum gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilakukan penggugat berdasarkan kesepakatan kerja sama yang memberi hak eksklusif kepada penggugat untuk menjual dan merakit produk tergugat Hyundai Motor Company yang berbentuk commercial vehicle pada 16 Juni 2006.
Menurutnya, tergugat PT Hyundai Motor Company, bukan hanya melanggar perjanjian dengan mengakhiri perjanjian secara sepihak dan tindakan yang dilakukannya juga bertentangan dengan peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia. “Kami mengajukan bukti bahwa Tergugat PT Hyundai Motor itu melanggar beberapa kesepakatan berkaitan suplai spare parts yang telah disepakati dengan penggugat,”katanya.
Selain itu, lanjutnya, tergugat PT Hyundai Motor Company tidak segan-segan melanggar etika bisnis yang berlaku dalam perdagangan di Tanah Air. “Banyak tindakan yang dilakukan tergugat PT Hyundai merugikan penggugat, sehingga wajar jika penggugat mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan,”katanya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Korindo tersebut, kuasa hukum PT Hyundai Motor Company Wahyu Hargono menolak menyampaikan tanggapannya.
“Saya tidak dalam kapasitas untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum penggugat. Sebelumnya kan kami sudah menyampaikan jawaban dalam sidang,” tegasnya. (bas)