SEMARANG --Sengketa penggunaan merek obor pada produk hasil pertanian bermula dari gugatan pembatalan merek Telogoharjo milik Gani Satriya karena dianggap menyerupai merek Obor milik Soeharso.
Merek Telogoharjo tersebut digunakan oleh Gunadi Prasetyo untuk beberapa produk seperti beras yang kemudian dipasarkan ke sejumlah toko termasuk jaringan ritel Super Indo.
Meski gugatan pembatalan merek tersebut belum mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap, namun Soeharso juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas merek Obor dengan tergugat Gunadi P dan Lion Super Indo.
Soeharso mengajukan tuntutan ganti rugi materiil senilai Rp9,5 miliar ditambah ganti rugi immaterial senilai Rp1 miliar.
Dalil yang diajukan oleh kuasa hukum Soeharso bahwa kliennya telah kehilangan kontrak lisensi merek obor dari beberapa relasi akibat perbuatan melawan hukum dari para tergugat.
Sidharta Widiarto Nugroho, kuasa hukum Soeharso, mengatakan sidang putusan atas gugatan pembatalan merek Telogoharjo bernomor 02/HAKI/M/2012/PN.Niaga.Smg harusnya digelar hari ini, Rabu (2/1/2013).
Namun sidang tersebut ternyata ditunda karena majelis hakim sedang berhalangan. “Sidang putusan dijadwalkan pada Senin (7/1/2013) mendatang," ujarnya.
Sementara itu, sidang gugatan perbuatan melawan hukum merek bernomor 02/HAKI/M/2012/PN.Niaga.Smg akan dilanjutkan pada Rabu (9/1/2013) pekan depan dengan acara pembacaaan replik dari penggugat. (dot)