SEMARANG -- Gugatan perbuatan melawan hukum penggunaan merek yang diajukan Soeharso sebagai pemegang merek Obor harus dihentikan dan menunggu adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tim Kuasa Hukum Gunadi Prasetyo yang merupakan tergugat I, mengatakan hak dari penggugat atas merek Obor sedang dalam proses pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap. Sengketa merek Obor tersebut diproses dalam sidang terpisah dengan nomor perkara 02/HAKI/M/2012/PN.Niaga.Smg.
“Dengan demikian maka gugatan a quo terlalu premature untuk diajukan karena alas hak penggugat selaku merek Obor sedang diuji kebenaran atau keabsahannya di pengadilan,” ujar Wahyu Rudi Indarto, salah satu anggota kuasa hukum sesuai penyerahan jawaban atas gugatan, Rabu (2/1/2013).
Wahyu menambahkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum merek yang diajukan Soeharso dengan nomor 03/HAKI/M/2012/PN.Niaga.Smg, harus dihentikan dan menunggu adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal serupa juga disampaikan Titus Suhari, kuasa hukum PT Lion Super Indo yang menjadi tergugat II, tergugat III dan tergugat IV. Lion Super Indo adalah pemilik jaringan ritel Super Indo.
Menurut Titus, perbuatan kliennya dalam menjual beras Telogoharjo milik tergugat I tidak menyalahi hukum, karena merek tersebut masih terdaftar di Direktorat Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Bahwa belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka tindakan tergugat II sampai dengan IV untuk menjual beras Telogoharjo bukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. (dot)