SEMARANG—Gugatan perbuatan melawan hukum merek yang diajukan Soeharso sebagai pemegang merek Obor, dinilai prematur oleh para tergugat, karena belum ada putusan pembatalan merek.
Tim Kuasa Hukum Gunadi Prasetyo yang merupakan tergugat I, mengatakan hak dari penggugat atas merek Obor sedang dalam proses pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap. Sengketa merek Obor tersebut diproses dalam sidang terpisah dengan nomor perkara 02/HAKI/M/2012/PN.Niaga.Smg.
“Dengan demikian maka gugatan a quo terlalu premature untuk diajukan karena alas hak penggugat selaku merek Obor sedang diuji kebenaran atau keabsahannya di pengadilan,” ujar Wahyu Rudi Indarto, salah satu anggota kuasa hukum sesuai penyerahan jawaban atas gugatan hari ini, Rabu (2/1/2012).
Wahyu menambahkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum merek yang diajukan Soeharso dengan nomor 03/HAKI/M/2012/PN.Niaga.Smg harus dihentikan dan menunggu adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal serupa juga disampaikan oleh Titus Suhari selaku kuasa hukum dari PT Lion Super Indo yang menjadi tergugat II, tergugat III dan tergugat IV. Lion Super Indo adalah pemilik jaringan ritel Super Indo.
Menurut Titus, perbuatan kliennya dalam menjual beras Telogoharjo milik tergugat I tidak menyalahi hukum, karena merek tersebut masih terdaftar di Direktorat Kementerian Hukum dan HAM.
“Bahwa belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka tindakan tergugat II sampai dengan IV untuk menjual beras Telogoharjo bukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Sengketa ini bermula dari gugatan pembatalan merek Telogoharjo milik Gani Satriya karena dianggap menyerupai merek Obor milik Soeharso. Merek Telogoharjo tersebut digunakan oleh Gunadi Prasetyo untuk beberapa produk seperti beras yang kemudian dipasarkan ke sejumlah toko termasuk jaringan ritel Super Indo.
Meski gugatan pembatalan merek tersebut belum mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap, namun Soeharso juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas merek Obor dengan tergugat Gunadi P dan Lion Super Indo.
Soeharso mengajukan tuntutan ganti rugi materiil senilai Rp9,5 miliar ditambah ganti rugi immaterial senilai Rp1 miliar. Dalil yang diajukan oleh kuasa hukum Soeharso bahwa kliennya telah kehilangan kontrak lisensi merek obor dari beberapa relasi akibat perbuatan melawan hukum dari para tergugat.
Sidharta Widiarto Nugroho, kuasa hukum Soeharso, mengatakan sidang putusan atas gugatan pembatalan merek Telogoharjo bernomor 02/HAKI/M/2012/PN.Niaga.Smg harusnya digelar hari ini, Rabu (2/1). Namun sidang tersebut ternyata ditunda karena majelis hakim sedang berhalangan. “Sidang putusan dijadwalkan pada Senin (7/1) mendatang," ujarnya.
Sementara itu, sidang gugatan perbuatan melawan hukum merek bernomor 02/HAKI/M/2012/PN.Niaga.Smg akan dilanjutkan pada Rabu (9/1) pekan depan dengan acara pembacaaan replik dari penggugat. (sut)