JAKARTA: John Kei terancam hukuman mati setelah didakwa jaksa menggunakan pasal tentang pembunuhan berencana.
"Dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1," ujar jaksa Albert hari ini (28/8). John Kei juga dijerat dakwaan primer kedua pasal 340 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2 subsider 338 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2.
"Dakwaan jaksa membingungkan dan tidak jelas, karena itu kita mempertanyakan di mana pidananya. Kita akan mengajukan eksepsi minggu depan," kata kuasa hukum terdakwa, Tofik Chandra, kepada wartawan.
Menurutnya, dalam dakwaan jaksa tidak menunjukkan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan John Kei. Dia masih yakin kliennya tidak bersalah.Sidang berikutnya akan dilangsungkan Selasa (4/9) pekan depan dengan agenda eksepsi.
Sidang perdana John Kei hari ini dijaga ratusan polisi bersenjata api laras panjang. Polda Metro Jaya menerjunkan 340 personel untuk mengamankan jalannya sidang.
John Kei ditangkap pada 17 Februari di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur, karena diduga terlibat dalam pembunuhan Ayung, bos PT Sanex Steel, di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari. (arh)