JAKARTA: Pengobatan dan klinik ramuan herbal dari Tiongkok saat ini sedang menjadi tren baru di dalam dunia kesehatan masyarakat.Hal itu karena masyarakat Indonesia cenderung menyukai hal-hal yang berbau tradisional, termasuk dalam hal pengobatan."Memang unik masalah pengobatan alternatif ini, karena tidak berbasis ilmu kedokteran. Maka, sebetulnya harus jelas regulasi dan posisi hukum para penyelenggara pengobatan alternatif ini di Kementerian Kesehatan," ujar anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah Kamis (9/8) seperti dilansir dari social media dan berbagai situs pemberitaan.Adapun kejelasan regulasi dan posisi pengobatan seperti halnya Tong Fang ini, menurut Poempida dengan alasan untuk melindungi pasien atau konsumen dalam konteks malpraktik. "Malpraktik ini dapat membahayakan bagi para pasien dan konsumen tersebut," terang politisi Golkar ini.Selain itu, dalam praktik kedokteran main stream yang digunakan sudah semakin jelas mengenai malpraktik. Hal ini agar profesionalitas para dokter pun dapat dipertanggungjawabkan."Nah dalam kasus pengobatan alternatif ini siapa yang dapat menjadi pelindung bagi konsumen jika tidak ada hukum, regulasi dan aturan mainnya," tegas Poempida."Juga iklan-iklan yang berlebihan dalam konteks pengobatan alternatif harus ada aturan mainnya. Jika tidak diatur, akan menimbulkan ekspektasi masyarakat berlebih yang dikemudian hari bisa menjadi bumerang bagi si penyelenggara pengobatan alternatif sendiri," pungkasnya.(api)
HEBOH KLINIK TONG FANG: DPR nilai praktik klinik Tong Fang harus diatur regulasi
JAKARTA: Pengobatan dan klinik ramuan herbal dari Tiongkok saat ini sedang menjadi tren baru di dalam dunia kesehatan masyarakat.Hal itu karena masyarakat Indonesia cenderung menyukai hal-hal yang berbau tradisional, termasuk dalam hal pengobatan.Memang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lingga Sukatma Wiangga
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Konten Premium