Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CENTURY: Dihukum ganti Rp35,44 miliar, Bank Mutiara belum tentukan langkah

JAKARTA: PT Bank Mutiara Tbk, emiten yang dahulu bernama Bank Century, menyatakan belum menentukan langkah selanjutnya terkait dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan perseroan harus mengganti rugi dana nasabah senilai Rp35,44 miliarMirza

JAKARTA: PT Bank Mutiara Tbk, emiten yang dahulu bernama Bank Century, menyatakan belum menentukan langkah selanjutnya terkait dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan perseroan harus mengganti rugi dana nasabah senilai Rp35,44 miliarMirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemilik Bank Mutiara, mengatakan perseroan belum menerima secara resmi salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Bank Mutiara harus membayar ganti rugi dana nasabah.“Apabila Bank Mutiara sudah menerima putusan MA tersebut, LPS dan Bank Mutiara tentu akan berkoordinasi untuk menganalisa putusan tersebut dalam rangka menentukan langkah selanjutnya yang diperkenankan oleh hukum Indonesia,” ujarnya hari ini Senin (25/6).Menurut dia, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Bank Mutiara terkait putusan tersebut, yakni mengajukan upaya Peninjauan Kembali.MA menerbitkan salinan putusan yang mengabulkan gugatan 27 nasabah Bank Mutiara cabang Surakarta yang meminta bekas bank bermasalah tersebut tersebut mengganti rugi sebesar Rp35,44 miliar dalam kasus reksa dana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas.MA juga memerintahkan Bank Mutiara harus membayar denda senilai Rp 5,67 miliar kepada para nasabah tersebut.Putusan tersebut dikeluarkan pada 19 April 2012 dengan Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Mappong. Dan Abdullah Gani Abdullah serta Suwardi sebagai anggota majelis. (Bsi)

 

 

BACA JUGA:


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper