JAKARTA: PT Bank Mutiara Tbk, emiten yang dahulu bernama Bank Century, menyatakan belum menentukan langkah selanjutnya terkait dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan perseroan harus mengganti rugi dana nasabah senilai Rp35,44 miliarMirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemilik Bank Mutiara, mengatakan perseroan belum menerima secara resmi salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Bank Mutiara harus membayar ganti rugi dana nasabah.“Apabila Bank Mutiara sudah menerima putusan MA tersebut, LPS dan Bank Mutiara tentu akan berkoordinasi untuk menganalisa putusan tersebut dalam rangka menentukan langkah selanjutnya yang diperkenankan oleh hukum Indonesia,” ujarnya hari ini Senin (25/6).Menurut dia, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Bank Mutiara terkait putusan tersebut, yakni mengajukan upaya Peninjauan Kembali.MA menerbitkan salinan putusan yang mengabulkan gugatan 27 nasabah Bank Mutiara cabang Surakarta yang meminta bekas bank bermasalah tersebut tersebut mengganti rugi sebesar Rp35,44 miliar dalam kasus reksa dana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas.MA juga memerintahkan Bank Mutiara harus membayar denda senilai Rp 5,67 miliar kepada para nasabah tersebut.Putusan tersebut dikeluarkan pada 19 April 2012 dengan Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Mappong. Dan Abdullah Gani Abdullah serta Suwardi sebagai anggota majelis. (Bsi)
BACA JUGA:
BISNIS INDONESIA HARI INI: Pendiri Emiten Makin Sulit
VALAS: Dolar Keok Di Jepang, Australia, Selandia Baru
HARGA EMAS Antam Stagnan Rp497.800—Rp537.000, Buyback Rp477.000/Gram
CUACA HARI INI: Hujan Ringan Di Sebagian Besar Daerah
CHERYL COLE ajak musisi top garap album baru
EURO 2012: Review Italia Vs Inggris 4-2, Dominasi Bola & Serangan, Namun Tim Azzurri Lolos Lewat Adu Penalti