Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BISNIS WALET: Balikpapan kebut penerbitan 361 izin usaha

 

 

BALIKPAPAN: Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Kota Balikpapan akan segera memproses perizinan pengusahaan sarang burung walet yang sudah selesai dievaluasi sebanyak 361 izin, sehingga bisa segera ditarik retribusinya yang ditarget sebesar Rp2,6 miliar pada 2012.
 
Muhaimin, Kepala DTKP Kota Balikpapan,  mengatakan evaluasi yang dilakukan oleh pihaknya menyangkut pada kelayakan dan estetika bangunan sarang burung walet. Selain itu, persyaratan lain yang juga harus dipatuhi oleh pengusaha adalah persetujuan izin gangguan (HO) pendirian sarang burung walet oleh masyarakat dalam radius tertentu dan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).
 
“Kalau kelengkapannya sudah lengkap, kami akan proses perizinannya,” ujarnya  hari ini.
 
Namun, pihaknya hanya memroses 361 permohonan izin yang sedang dievaluasi. Pihaknya belum membuka proses perizinan baru karena proses evaluasi masih berlangsng hingga kini. Dari 361 izin tersebut, baru 26 izin yang sudah diproses persetujuannya karena sudah memiliki kelengkapan administrasi.
 
Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Fauzi mengatakan proses perizinan yang telah disosialisaikan kepada pengusaha sarang burung walet.
 
“Biasanya pengusaha walet terkendala pada masalah izin lingkungan dan juga UPL-UKL nya,”katanya.
 
Apabila ada seorang warga dari lingkungan sekitar sarang burung wallet yang tidak memberikan izin, tambah Fauzi, Pemkot Balikpapan tidak bisa memroses izin yang dibutuhkan oleh pengusaha. Untuk itu, pihaknya menyarankan pengusaha sarang burung walet bisa melakukan sosialisasi dengan warga sekitar di lingkungan yang akan dibangun sarang burung walet.
 
Fauzi mengungkapkan Pemkot Balikpapan sebenarnya memiliki hak untuk menarik retribusi bagi pengusaha sarang burung walet walaupun yang bersangkutan belum mengantongi izin. Namun, muncul kekhawatiran tuntutan dari pengusaha untuk mendapatkan izin lingkungan akibat pemungutan retribusi ini.
 
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Patly Parakkasi mengatakan Pemkot perlu segera menuntaskan permasalahan ini agar tidak mengganggu capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan.
 
“Kami minta ini segera dituntaskan, sebab target PAD bisa molor lagi seperti tahun lalu,” ujarnya.
 
Dia mengatakan apabila memang masyarakat sekitar tidak mengizinkan adanya pembangunan sarang burung walet, Pemkot juga harus bersikap tegas. Adanya ketegasan ini, imbuh Patly, akan memberikan kejelasan baik bagi masyarakat maupun pengusaha.
 
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan menetapkan target retribusi sarang burung walet sebesar Rp 13 miliar pada 2011.
 
Namun, harus direvisi menjadi Rp162 juta karena diperkirakan tidak mampu merealisasikan perolehannya. Setelah direvisi, perolehan retribusi sarang burung walet hanya mampu mencapai sebesar Rp69 juta dari 17 sarang burung walet. (22)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arma Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper