BALIKPAPAN: Pemkot Balikpapan meminta pembangunan sarang burung walet harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sehingga tidak mengurangi estetika kota dan merugikan lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Muhaimin mengatakan pihaknya sudah menyetop permohonan perizinan baru untuk pembangunan sarang burung walet guna melakukan evaluasi izin yang sudah ada. “Kami setop dulu karena kami harus mengevaluasi perizinan yang lama,” ujarnya hari
ini.
Saat ini, ada 361 permohonan izin sarang burung walet di Balikpapan yang diajukan oleh 344 orang. Dari jumlah tersebut, baru 6 buah izin yang dikeluarkan dan sebanyak 25 izin masih diproses pengajuannya.
Sementara itu sisanya, masih harus melengkapi persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan.
Muhaimin menerangkan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon seperti izin gangguan dari lingkungan sekitar. Untuk izin teknis, pihaknya meminta bangunan sarang burung walet tidak hanya
berbentuk kotak persegi tetapi juga harus memiliki estetika yang mirip dengan ruko.
Pihaknya masih akan mendata dan memilah permohonan yang masih belum keluar izinnya tersebut. Apabila tidak bisa memenuhi kedua persyaratan tersebut, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin bangunan untuk sarang burung walet. (sut)