Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONVERSI HUTAN: Gubernur Kaltim klaim kantongi restu Kemenhut

 

 

BALIKPAPAN: Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menegaskan Kementerian Kehutanan telah memberi lampu hijau terkait rencana Kaltim untuk mengalih fungsikan kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) karena adanya proyek pembangunan jalan tol yang melintasi kawasan tersebut.
 
Awang mengatakan tim terpadu perumusan tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kaltim telah menjelaskan secara rinci tentang rencana jalan tol yang melintasi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Tahura) itu. 
 
“Sudah ada green light dari Pak Menteri [Zulkifli Hasan]. [Sehingga] ditargetkan tahun ini bisa selesai [pembahasan RTRW],” ujarnya hari ini.
 
Lahan Tahura tersebut dialih fungsikan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) sebesar 3% dari luas wilayah Tahura yang ada saat ini. Awang berpendapat hal tersebut tidak akan mengganggu ekosistem yang berada di sekitar kawasan yang akan dilalui oleh jalan tol.
 
Dia juga mengungkapkan bahwa Kaltim sudah memiliki desain terkait pengelolaan hutan yang lestari. Nantinya, peruntukan lahan akan disesuaikan dengan jenis hutan yang ada pada masing-masing kawasan. 
 
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tidak berkomentar tegas terhadap komentar Gubernur Kaltim terkait izin yang akan memuluskan Kaltim membangun jalan tol sepanjang 99 kilometer dari Balikpapan menuju Samarinda.
 
Zulkifli hanya menuturkan bahwa kementerian kehutanan akan mengikuti keputusan bersama yang akan ditetapkan DPR terkait rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kaltim yang diajukan oleh tim terpadu. 
 
“Kalau DPR setuju, pemerintah daerah setuju, dan tim terpadu juga sudah memberikan rekomendasi maka menteri hanya tinggal membuat SK-nya,” tuturnya.
 
Dia mengharapkan agar masalah terkait alih fungsi hutan tersebut bisa segera diselesaikan agar semua pihak bisa segera menjalankan tugas di wilayahnya masing-masing. Dirinya tidak bisa menargetkan berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan hal itu karena DPR yang memiliki kewenangan penuh.
 
“DPR yang akan tentukan waktunya, apakah dua bulan atau 3 bulan. Menteri hanya mengantar [usulan RTRW]. Bukan setuju atau tidak setuju,” ujarnya.
 
Awang berkomentar Menhut tidak bisa mendahului keputusan politis di DPR untuk memberikan persetujuan terkait alih fungsi hutan tersebut. Namun, tambah Awang, jalan tol di Kaltim yang sudah merupakan bagian dalam perencanaan Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) akan bisa segera direalisasikan.
 
Dalam catatan Bisnis, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak pernah mengatakan jalan tol yang akan dibangun dari Balikpapan menuju Samarinda kemudian terus berlanjut menuju Bontang dan Maloy sudah dipastikan masuk dalam jaringan jalan tolnasional. Atas dasar hal tersebut, jelas Hermanto, pembangunan jalan tol tersebut akan bisa direalisasikan setelah proses perizinan selesai dilakukan.
 
Dia mengatakan pemerintah pasti akan mendukung dana pembiayaan pembangunan proyek jalan tol yang diperkirakan akan menyedot anggaran sekitar Rp6,2 triliun tersebut. Pemprov Kaltim sendiri telah berkomitmen mengeluarkan dana sebesar Rp2 triliun secara multiyears guna membiayai proyek tersebut. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arma Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper