BALIKPAPAN: Kantor Bank Indonesia Balikpapan mencatat terjadinya peningkatan nilai nominal penarikan uang tidak layak edar yang mencapai 49% dari Rp366 miliar menjadi Rp546 miliar pada 2011.
Pemimpin KBI Balikpapan Tutuk SH Cahyono mengatakan peningkatan nilai nominal ini akan membantu pengurangan jumlah uang tidak layak edar yang ada di masyarakat. Cara penyimpanan yang tidak benar menjadikan uang yang dipegang di masyarakat, terutama jenis uang kertas, menjadi tidak layak edar.
“Peningkatan ini terjadi karena kami mengintensifkan lokasi penukaran di daerah yang sulit terjangkau oleh perbankan agar ada pembaruan uang yang beredar,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis hari ini.
Tutuk mengungkapkan dirinya telah mengadakan kerja sama dengan perbankan yang ada di bawah area kerja KBI Balikpapan untuk dapat melayani penukaran uang. Nantinya, perbankan yang sudah bekerja sama untuk melayani penukaran uang itu akan mengumumkan kepada masyarakat sehingga akan berjalan efektif.
Selain itu, pihaknya juga akan menggelar mobil layanan keliling di daerah tertentu setidaknya selama dua kali dalam seminggu. Tutuk mengatakan mobil layanan keliling itu akan diintensifkan untuk daerah yang belum terjangkau layanan perbankan seperti di sekitar perbatasan Kaltim dan Kalsel.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi tentang bagaimana menyimpan uang kertas yang benar. Kebiasaan mengotori uang dengan cara mencoret-coret menggunakan pulpen ataupun melipat dengan banyak lipatan harus dihindari agar uang yang dipegang tidak cepat rusak.
Uang yang tidak layak edar itu nantinya akan dihancurkan dengan berkoordinasi bersama Pemkot Balikpapan. Sebelumnya, penghancuran uang itu dilakukan dengan cara dibakar tetapi kini dilakukan dengan cara ditimbun setelah terlebih dahulu dipotong-potong. (sut)