BALIKPAPAN: Kamar Dagang dan Industri Balikpapan mengusulkan pembentukan bank tanah oleh pemerintah kota bisa melibatkan perusahaan daerah karena mekanisme penawaran harga tanah bisa sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku.Ketua Kadin Balikpapan Rendi Susiswo Ismail mengatakan perusahaan daerah (perusda) bisa didorong untuk menjadi bank tanah yang akan membantu percepatan pembangunan di Kota Minyak ini. “Tidak ada salahnya perusda menjadi bank tanah karena pembelian juga dilakukan melalui pemerintah,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, 17 Januari 2012.Nantinya, penawaran yang dilakukan oleh perusda bisa menyesuaikan dengan harga NJOP masing-masing tanah. Kemudian, perusda yang akan menjadi pihak yang berwenang dalam tawar menawar harga tanah ketika ada investor yang ingin berinvestasi di Balikpapan.Rendi meyakini hal ini akan mempermudah investor dalam berinvestasi disamping untuk mengurangi mafia tanah yang sering muncul ketika pemerintah merencanakan suatu proyek.Selain itu, pemerintah juga akan mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi penjualan tanah kepada investor dari selisih harga yang ada.Apabila tanah tersebut tidak jadi dijual atau dikerjakan oleh investor, Pemkot bisa menjadikannya sebagai aset daerah karena masuk dalam penguasaan perusda.Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Suryanto mengatakan penyediaan tanah melalui bank tanah tidak bisa dimungkinkan akibat tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut. “Kalau kami mau membeli tanah, harus sudah ada perencanaan peruntukan lahannya,” ujarnya.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan upaya mendorong perusda menjadi bank tanah belum terlihat urgensinya karena kawasan terbangun di Balikpapan hanya menyisakan 15% dari total wilayah yang ada. “Jadi, tidak terlalu urgen kalau harus didorong ke arah sana [menjadi bank tanah],” tukasnya.Namun, Syukri mengakui bank tanah tersebut akan memberikan pemasukan bagi pemerintah karena negosiasi yang dilakukan bersama dengan investor masuk dalam mekanisme business to business. Selisih harga dengan NJOP bisa menjadi margin yang akan diperoleh perusda.Syukri berpendapat pembangunan yang dilakukan Pemkot maupun investor yang hanya tersisa 15% tersebut tidak perlu harus menggunakan bank tanah. Pemkot Balikpapan bisa menggunakan sistem negosiasi hagra seperti yang selama ini berjalan.Selain itu, pembelian tanah melalui perusda juga akan menambah modal usaha bagi perusahaan pelat merah tersebut. Apabila hanya mengandalkan dana dari APBD, tentu akan semakin memberatkan anggaran yang sedang dalam masa penyehatan akibat defisit tahun lalu. (faa)
REGULASI DAERAH: Kadin usulkan perusda jadi bank tanah
BALIKPAPAN: Kamar Dagang dan Industri Balikpapan mengusulkan pembentukan bank tanah oleh pemerintah kota bisa melibatkan perusahaan daerah karena mekanisme penawaran harga tanah bisa sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku.Ketua Kadin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arma Editor
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 jam yang lalu