BALIKPAPAN: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali melontarkan ancaman untuk mencabut perizinan tambang batubara, bagi perusahaan yang tidak melakukan rehabilitasi dan revegetasi areal bekas tambang.Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengakui banyak perusahaan pertambangan yang mengingkari kontrak kegiatan pertambangan dengan tidak melakukan reklamasi dan revegetasi.“Contohnya di Samarinda ada sekitar 100 kolam besar bekas tambang yang sangat berbahaya bagilingkungan serta keselamatan manusia,” ujarnya, akhir pekan ini.Awang menuturkan keberadaan kolam tersebut sudah memakan 5 korban meninggal dunia terutama anak-anak karena tenggelam. Dia mengingatkan agar tidak jatuh lagi korban jiwa akibat kolam bekas pertambangan yang ditinggalkan itu.Selain itu, dirinya juga sudah meminta kepada seluruh bupati dan walikota se- Kaltim yang sudah mengeluarkan izin tambang agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mau tunduk pada regulasi yang berlaku.Awang meminta agar bupati dan walikota mengintervensi seluruh perusahaan tambang untuk masuk dalam program Proper sehingga ada pengawasan dari masyarakat luas terhadap perusahaan tambang tersebut.Apabila ada perusahaan pertambangan yang mendapatkan peringkat buruk yakni merah dan hitam, Awang meminta masing-masing kepala daerah untuk terus memonitor perkembangannya. Ini karena pihaknya mewajibkan para perusahaan tersebut untuk mengibarkan bendera peringkatnya sepanjang tahun. “Kalau sudah tidak ada usaha untuk memperbaiki, cabut saja izinnya,” tukasnya.Sebelumnya, Awang telah melontarkan ancaman pencabutan izin pertambangan melalui bupati/walikota di Kaltim. Dia mengharapkan pada 2012, bupati/walikota benar-benar bisa bersikap tegas agar kerusakan lingkungan tidak bertambah parah.Saat ini, Kaltim telah memiliki 1.271 kuasa pertambangan (KP) dan 33 izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dengan luas konsesi mencapai 4,4 juta hektare.Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, Awang memaparkan kegiatan pertambangan juga berpotensi merusak jalan provinsi yang setiap hari dilalui oleh hauling batu bara. Dia menegaskan sebenarnya perusahaan pertambangan tersebut tidak diperkenankan untuk menggunakan jalan provinsi untuk kegiatan hauling.“Karena jalan itu untuk kepentingan umum bukan hanya untuk segelintir orang,” ujarnya.Untuk itu, dia mengungkapkan sedang menggodok rancangan peraturan daerah mengenai pelarangan menggunakan jalan provinsi untuk kegiatan hauling. Awang mengatakan hal tersebut berkaca dari pengalaman Kalimantan Selatan yang membuat Perda tersebut untuk mengurangi kerusakan jalan akibat kegiatan hauling. Awang berpendapat lahan bekas pertambangan yang biasanya akan meninggalkan lubang yang cukup besar tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengembangan kota baru. Dia mencontohkan Kabupaten Berau yang sudah memiliki masterplan pengembangan kota melalui pemanfaatan areal bekas tambang.Untuk itu, perusahaan pertambangan dan pemerintah daerah setempat bisa terus melakukan komunikasi intensif agar hal tersebut bisa terwujud. Awang mengatakan pengembangan kota baru akan bermanfaat untuk menghindari matinya pertumbuhan ekonomi daerah.Dia mencontohkan Malaysia yang sukses membuat pembangunan kota baru dari areal bekas tambang timah. “Kalau Malaysia bisa, tentu Indonesia juga bisa,” pungkasnya. (faa)
ALAM RUSAK: Gubernur Kaltim ancam perusahaan tambang
BALIKPAPAN: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali melontarkan ancaman untuk mencabut perizinan tambang batubara, bagi perusahaan yang tidak melakukan rehabilitasi dan revegetasi areal bekas tambang.Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengakui banyak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arma Editor
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 jam yang lalu