JAKARTA: Anggota Komisi V DPR Abdul Hakim meminta pemerintah mempidana penyelenggara jalan yang terbukti menyebabkan runtuhnya jembatan Kutai Kertanegara pada Sabtu. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (LLAJ) padal pasal 275 ayat 3.Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta. Selain itu, sambungnya, dalam UU No22/2009 pasal 28 ayat 1 juga disebutkan pihak yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Hakim pun meminta Kementerian PU segera melakukan investigasi dan audit kelaikan teknis jembatan. Pasalnya, saat ini penyebab runtuhnya jembatan gantung sepanjang 710 meter tersebut masih belum jelas. Selain diduga akibat kesalahan manusia saat pemeliharaan jembatan, juga akibat seringnya kapal tongkang pengangkut batu bara menabrak jembatan. "Bila terbukti adanya kelalaian pihak penyelenggara jalan dan pihak lainnya, mereka harus dikenakan sanksi pidana sesua UU LLAJ," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis, hari ini Anggota Komisi V dari Fraksi PKS ini juga meminta Badan SAR mengoptimalkan proses evakuasi korban sehingga korban jiwa dapat diminimalisasi. (tw)
Penyelenggara jalan di Kutai bisa dipidana
JAKARTA: Anggota Komisi V DPR Abdul Hakim meminta pemerintah mempidana penyelenggara jalan yang terbukti menyebabkan runtuhnya jembatan Kutai Kertanegara pada Sabtu. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
32 menit yang lalu
Balik Arah BlackRock Cs di Saham Charoen Pokphand (CPIN)
2 jam yang lalu