Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah vs Bank Permata damai

JAKARTA: Perlawanan yang dilayangkan salah satu nasabah PT Bank Permata Tbk, Yohanes Wendy Tjioe, terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan bank tersebut berakhir damai.Kuasa

JAKARTA: Perlawanan yang dilayangkan salah satu nasabah PT Bank Permata Tbk, Yohanes Wendy Tjioe, terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan bank tersebut berakhir damai.Kuasa hukum Yohanes, Anthonny Wiebisono mengatakan perdamaian tersebut sejalan dengan proses PKPU yang sedang berlangsung saat ini. Dengan adanya perdamaian tersebut, lanjutnya, pihaknya akan segera melapor kepada majelis hakim agar segera dibuat akta perdamaian."Dalam proses PKPU para pihak telah sepakat damai jadi ya kami ikuti saja. Ini kan kehendak para pihak," katanya, hari ini.Dia menjelaskan dalam perdamaian tersebut kliennya telah menyanggupi untuk melunasi utang kepada Bank Permata. Namun, Anthonny enggan memperinci detail kesepakatan yang disanggupi kliennya tersebut."Kesepakatannya seperti apa itu bukan kewenangan saya. Karena itu merupakan hasil negosiasi para pihak secara langsung," jelasnya.Anthonny menjelaskan pemeriksaan atas perkara tersebut seharusnya telah memasuki putusan. Namun, karena para pihak telah sepakat damai, majelis hakim akan mengesahkan akta perdamaian.Sementara itu, kuasa hukum Bank Permata, Mulyanta Surbakti, tidak berkomentar banyak saat diminta tanggapan mengenai perdamaian tersebut. Dia hanya mengatakan perdamaian tersebut merupakan hal yang positif bagi para pihak."Iya sudah berdamai. Perdamaian ini kan lebih bagus dari pada bersengketa di pengadilan ," katanya.Seperti diketahui, perkara tersebut bermula ketika PN Niaga mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Bank Permata terhadap Yohanes. Permohonan PKPU tersebut terkait utang jatuh tempo sebesar US$250.000.PN Jakpus mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Bank Permata dan menyatakan Yohanes memiliki utang jatuh tempo dan adanya kreditur lain yakni Citibank N.A, PT ANZ Panin Bank dan The Hongkong and Shanghai Banking Coorporation (HSBC).  Namun, putusan pengadilan tersebut dibacakan tanpa hadirnya Yohanes dalam persidangan. Karena keberatan atas putusan tersebut, akhirnya Yohanes melalui kuasa hukumnya mengajukan perlawanan. (ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper