Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kongres Advokat Indonesia banding gugatan atas Ketua MA

JAKARTA: Kongres Advokat Indonesia resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatanya terhadap Ketua MA, Harifin Andi Tumpa.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar, saat

JAKARTA: Kongres Advokat Indonesia resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatanya terhadap Ketua MA, Harifin Andi Tumpa.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober."Kami  secara remsi telah menyampaikan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui PN Jakpus, hari ini," katanya.Pernyataan banding tersebut terdaftar dengan No 196/SRT.PDT.BDG/2011/PN.JKT.PST.  Dia mengaku akan menyerahkan memori banding dalam waktu dekat."Karena besok merupakan batas waktu pengajuan banding jadi memorinya akan kami ajukan menyusul tetapi tentunya tidak lama setelah pernyataan banding ini," ujar Erman.Dia menjelaskan upaya banding tersebut dilakukan karena pihaknya keberatan dengan putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan KAI tidak memenuhi syarat formil.Dalam memori banding nanti, jelasnya, pihaknya akan menjelaskan kepada majelis hakim ditingkat pengadilan tinggi bahwa KAI merupakan organisasi advokat yang masih diakui keberadaannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)."KAI secara de facto masih merupakan organisasi advokat. Artinya putusan PN Jakpus yang menyebut KAI bukan organisasi advokat adalah keliru," ujar Erman.Belum lama ini, PN Jakpus dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan KAI tidak dapat diterima. Pasalnya, majelis hakim menilai KAI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai penggugat dalam perkara tersebut.Kisruh organisasi advokat bermula setelah KAI menyatakan tidak sepakat dengan pembentukan wadah tunggal advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh MA.Dalam gugatannya, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp50 miliar. KAI  menilai perbuatan Harifin yang mengesahkan surat Ketua MA nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010 merupakan perbuatan melawan hukum. (ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper