Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU yang menghukum PT Huabei Petroleum Service dan SPE Petroleum Limited dalam tender pengadaan alat pengeboran eksplorasi minyak dan gas di Blok Madura.
 
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Sapawi menyatakan bahwa dua perusahaan minyak tersebut tidak terbukti melakukan persekongkolan sebagaimana yang diputus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
 
“Pengadilan mengabulkan permohonan kebaratan pemohon dan menyatakan para pemohon tidak terbukti melanggar UU Persaingan Usaha,” katanya saat membacakan putusan, hari ini.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu seluruh alat bukti termasuk keterangan ahli yang menyatakan bahwa para pemohon hanya bertindak sebagai pelaksana tender. Majelis hakim menilai tudingan persekongkolan sebagaimana yang disebutkan KPPU tidak terbukti.
 
Seperti diketahui, KPPU menghukum PT Huabei Petroleum Service dan SPE Petroleum Limited membayar denda masing-masing Rp2,5 miliar karena terbukti bersekongkol tender pengadaan alat pengeboran dalam eksplorasi minyak dan gasdi Blok Madura.
 
KPPU menilai SPE Petroleum Ltd, selaku pelaksana tender tidak bertindak secara mandiri dalam melakukan pengadaan Integrated Drilling Services for Exploration Wells in Madura Island Block 2009 dalam tender Nomor SPM-002-CA senilai US$66,83 juta.
 
PT Huabei Petroleum Service dianggap masih memiliki hubungan dengan China Petrochemical Corporation (CNPC) yang tak lain adalah BUMN asal China yang menjadi induk perusahaan terafiliasi PetroChina, termasuk SPE Petroleum Ltd.
 
Dua perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
KPPU menilai SPE Petroleum Ltd selaku pelaksana tender tidak bertindak secara mandiri dalam melakukan pengadaan Integrated Drilling Services for Exploration Wells in Madura Island Block 2009 dalam tender Nomor SPM-002-CA senilai US$66,83 juta .
 
Pasalnya, KPPU melihat terdapat kepentingan untuk perusahaan terafiliasi, yakni PT Huabei selaku pemenang tender itu. SPE Petroleum dinyatakan terbukti membatasi peserta tender dengan menetapkan jangka waktu yang sempit.
 
Selain itu, indikasi adanya persekongkolan terlihat dari hubungan kedua perusahaan. PT Huabei Petroleum Service dianggap masih memiliki hubungan dengan China Petrochemical Corporation (CNPC) yang tak lain adalah BUMN asal China yang menjadi induk perusahaan terafiliasi PetroChina, termasuk SPE Petroleum Ltd. (ln)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper