Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah didesak jalankan rekomendasi RA

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah segera menjalankan rekomendasi lembaga tersebut mengenai pelaksanaan agen inspeksi (regulated agent) di Bandara Soekarno Hatta.Dalam rekomendasinya, lembaga persaingan tersebut meminta

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah segera menjalankan rekomendasi lembaga tersebut mengenai pelaksanaan agen inspeksi (regulated agent) di Bandara Soekarno Hatta.Dalam rekomendasinya, lembaga persaingan tersebut meminta pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku usaha agar dapat turut serta dalam pelaksanaan regulated agent.Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan saat ini pihaknya masih terus memonitor pelaksanaan kebijakan baru pemerintah di bidang jasa penerbangan tersebut. Dia menegaskan rekomendasi KPPU tersebut harus dilaksanakan pemerintah guna mendukung prinsip persaingan usaha yang sehat."Implementasi agen inspeksi ini kan bagian dari kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah Departemen Perhubungan. Artinya kebijakan tersebut juga harus memperhatikan prinsip persaingan usaha," ujarnya pada akhir pekan.Salah satunya, dia menyebutkan dalam rekomendasi tersebut KPPU meminta pemerintah untuk memberi kesempatan yang sama bagi para pelaku usaha yang ingin menjadi bagian dari pelaksaan agen inspeksi. Untuk itu, lanjut Nawir, dia meminta pemerintah untuk tidak membuat persyaratan yang hanya dapat dipenuhi oleh beberapa perusahaan tertentu saja."Jangan sampai persyaratan itu dibuat untuk mempersulit perusahaan lain untuk menjadi agen inspeksi," katanya.Kedepan, Nawir mengaku akan terus melakukan monitoring terkait rekomendasi yang diajukan KPPU tersebut. Terkait aspek biaya, Nawir mengaku KPPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut."Pemerintah mempunyai alasan untuk menerapkan agen inspeksi ini, salah satunya mengenai keselamatan. Kalaupun muncul biaya tambahan itu menjadi hal yang wajar. Namun kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang biaya ini agar kepentingan masyarakat tetap diperhatikan.Peraturan mengenai agen inspeksi telah diberlakukan sejak 3 September. Kendati demikian, pemberlakukan kebijakan baru tersebut masih menuai pro kontra dari berbagai kalangan. Peraturan tersebut diatur dalam surat edaran yang dikeluakan Administratur Bandara tentang penerapan agen inspeksi dengan No.SKEP255/IV/2011  Pro kontra mengenai agen inspeksi ini mencuat setelah lumpuhnya aktivitas pengiriman barang tujuan domestik (freight forwarder) melalui perusahaan jasa kargo di Bandara Soekarno Hatta sebagai akibat atas kebijakan tersebut. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper