Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wira Insani dan Weatherford gugat putusan BANI

JAKARTA: PT Wira Insani dan Weatherford Internasional Inc, perusahaan penyedia produk dan jasa disektor minyak dan gas diketahui tengah melayangkan gugatan pembatalan terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Gugatan

JAKARTA: PT Wira Insani dan Weatherford Internasional Inc, perusahaan penyedia produk dan jasa disektor minyak dan gas diketahui tengah melayangkan gugatan pembatalan terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Gugatan tersebut dilayangkan dua perusahaan tersebut secara terpisah dan saat ini telah terdaftar di PN Jakarta Selatan.Sidang perdana atas gugatan pembatalan putusan BANI yang diajukan Wira Insani akan digelar pada 11 Oktober sedangkan gugatan yang diajukan Weatherford Internasional saat ini telah memasuki tahap mediasi.Juru bicara kedua perusahaan tersebut, Todung Mulya Lubis mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan BANI.“Putusan BANI ini preseden buruk bagi lembaga tersebut karena dalam putusannya BANI menghukum pihak yang tidak terikat dengan klasula arbitrase [Weatherford Internasional dan Weatherford Indinesia]. Ini jelas menyalahi ketentuan arbitrase,” katanya saat ditemui, hari ini.Menurut Todung, apabila BANI menyertakan pihak lain yang tidak terikat dengan klausula arbitrase maka  harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak bersangkutan. Namun, lanjutnya, hal tersebut tidak dilakukan BANI.“Weatherford Internasional dan Weatherford Indonesia tidak pernah memberikan perjanjian tertulis untuk berpartisipasi dalam arbitrase. Karena itu dua perusahaan tersebut tidak seharusnya dilibatkan dalam putusan,” katanya.Putusan BANI yang menjadi sengketa dalam perkara tersebut yakni mengenai sengketa wanprestasi dalam perjanjian keagenan yang diajukan PT Gear Capital dan PT Carana Bunga Persada.Atas sengketa tersebut, BANI dalam putusannya menghukum Weatherford Internasional, Wira Insani secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Gear Capital dan Carana sebesar US$8 juta.Lebih lanjut, Todung menjelaskan putusan BANI dalam perkara ini juga telah melanggar ketentuan lembaga tersebut karena menolak permintaan dari Weatherford Internasional dan PT Weatherford Indonesia untuk memeriksa bukti yang mereka ajukan.Dia berharap dengan diajukannya gugatan tersebut, majelis hakim dapat memberi pertimbangan yang cermat atas sengketa tersebut.“Karena perkara ini telah masuk ke pengadilan artinya kita lihat saja nanti putusan majelis hakim seperti apa. Namun, putusan BANI yang seperti ini sangat mengkhawatirkan iklim investasi di Indonesia,” jelas Todung.Dalam perkara tersebut Weatherford Internasional dan Wira Insani sama-sama menggugat BANI dan menyertakan Gear Capital, Carana masing-masing sebagai turut tergugat I dan II. (api)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper